Sabtu, 7 Maret 2026

THR dan BHR Ojol 2026

BHR Ojol Naik 25 Persen Cair H-7 Lebaran, Ini Jadwal Cair dan Syarat Penerimanya

Pemerintah juga mengupayakan agar BHR bagi pengemudi ojol masuk dalam kategori bantuan atau insentif dengan potongan yang sangat minimal

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto BHR Ojol Naik 25 Persen Cair H-7 Lebaran, Ini Jadwal Cair dan Syarat Penerimanya
Istimewa/Gojek
FOTO STOK OJOL -- Pemerintah menetapkan Bonus Hari Raya (BHR) bagi driver ojek online sebesar minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bulanan, dengan batas pembayaran paling lambat H-7 sebelum Lebaran 2026. 

Agar proses pencairan berjalan lancar, mitra pengemudi disarankan memastikan data rekening bank yang terhubung dengan aplikasi telah valid dan tidak sedang mengalami pembatasan.

Selain itu, pengemudi juga diminta rutin memantau notifikasi dalam aplikasi untuk melihat perkembangan bonus yang akan diterima.

Sebagai gambaran perhitungan, jika rata-rata pendapatan bersih bulanan seorang mitra selama setahun terakhir mencapai Rp2.000.000, maka BHR minimal yang diterima adalah Rp500.000 atau 25 persen dari jumlah tersebut.

Jika hingga batas waktu H-7 Lebaran bonus belum diterima, mitra pengemudi dapat melapor melalui Posko THR/BHR yang disediakan oleh Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing.

Baca juga: THR dan BHR Ojol 2026: Jadwal Cair, Besaran Bonus hingga Syarat Lengkap

Pengaduan juga dapat dilakukan melalui fitur bantuan yang tersedia di aplikasi, dengan melampirkan data riwayat performa kerja.

Pemerintah juga mengupayakan agar BHR bagi pengemudi ojol masuk dalam kategori bantuan atau insentif dengan potongan yang sangat minimal, sehingga nilai yang diterima mitra tetap maksimal. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Sabtu, 07 Maret 2026 (17 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:11
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved