THR dan BHR Ojol 2026
BHR Ojol Naik 25 Persen Cair H-7 Lebaran, Ini Jadwal Cair dan Syarat Penerimanya
Pemerintah juga mengupayakan agar BHR bagi pengemudi ojol masuk dalam kategori bantuan atau insentif dengan potongan yang sangat minimal
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/tarif-ojol.jpg)
Agar proses pencairan berjalan lancar, mitra pengemudi disarankan memastikan data rekening bank yang terhubung dengan aplikasi telah valid dan tidak sedang mengalami pembatasan.
Selain itu, pengemudi juga diminta rutin memantau notifikasi dalam aplikasi untuk melihat perkembangan bonus yang akan diterima.
Sebagai gambaran perhitungan, jika rata-rata pendapatan bersih bulanan seorang mitra selama setahun terakhir mencapai Rp2.000.000, maka BHR minimal yang diterima adalah Rp500.000 atau 25 persen dari jumlah tersebut.
Jika hingga batas waktu H-7 Lebaran bonus belum diterima, mitra pengemudi dapat melapor melalui Posko THR/BHR yang disediakan oleh Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing.
Baca juga: THR dan BHR Ojol 2026: Jadwal Cair, Besaran Bonus hingga Syarat Lengkap
Pengaduan juga dapat dilakukan melalui fitur bantuan yang tersedia di aplikasi, dengan melampirkan data riwayat performa kerja.
Pemerintah juga mengupayakan agar BHR bagi pengemudi ojol masuk dalam kategori bantuan atau insentif dengan potongan yang sangat minimal, sehingga nilai yang diterima mitra tetap maksimal. (*)