Senin, 4 Mei 2026

WFH ASN Gorontalo

WFA ASN Gorontalo, Dinas PMPTSP Pilih Sistem Sif demi Pelayanan Publik

Kebijakan work from anywhere (WFA) dan work from home (WFH) yang diterapkan Pemprov Gorontalo, membuat DPMPTSP Provinsi Gorontalo

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto WFA ASN Gorontalo, Dinas PMPTSP Pilih Sistem Sif demi Pelayanan Publik
TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu
WFH ASN -- Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Gorontalo, Sri Wahyuni Daeng Matona, Jumat (10/4/2026). Sri menjelaskan Dinas PM-PTSP gunakan sistem shift saat WFH. 

Ringkasan Berita:
  • Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Gorontalo memilih skema shift bagi pegawai daripada WFA penuh. Hal ini dilakukan untuk memastikan pelayanan langsung
  • Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo tetap beroperasi secara penuh di kantor meskipun ada instruksi WFH dari pusat
  • Kebijakan fleksibilitas kerja berdampak pada penurunan signifikan biaya listrik di kantor DPMPTSP, dengan realisasi pemakaian yang terus menurun sejak Januari hingga Maret 2026

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Kebijakan work from anywhere (WFA) dan work from home (WFH) yang diterapkan Pemprov Gorontalo, membuat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) pilih skema sif.

Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Gorontalo, Sri Wahyuni Daeng Matona, menegaskan bahwa pihaknya tetap menjalankan layanan perizinan.

Ia menjelaskan, DPMPTSP sebagai instansi pelayanan langsung ke masyarakat tidak bisa menerapkan WFA secara penuh.

"PTSP berlakukan WFA, terkait pelayanan publik kan langsung ke masyarakat, kita berlakukan sif-sif," ujarnya, Jumat (10/6/2026)

Dlam penerapannya, setiap shift diisi oleh pegawai dengan fungsi yang berbeda.

Mulai dari fungsional yang menangani perizinan, penanaman modal, hingga petugas pelaksana yang bertugas di Front office.

Dengan skema tersebut, pelayanan kepada masyarakat tetap tersedia.

Plt Kadis Kominfotik Provinsi Gorontalo ini pun menegaskan bahwa kondisi ini membuat WFA di DPMPTSP tidak diterapkan secara penuh.

Di sisi lain, Sri Wahyuni mengungkapkan bahwa dirinya sebagai kepala dinas tidak menerapkan WFA dalam aktivitas kerja sehari-hari.

"Bahkan kepala dinas itu tidak mengenal WFA. Harus hadir di kantor atau ikut rapat di mana," tegasnya.

Dalam pelayanan perizinan, DPMPTSP saat ini banyak menangani pengurusan dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Hal ini seiring dengan dorongan agar UMKM naik kelas.

"Kalau yang sekarang ini yang lebih banyak kayaknya UMKM. Karena sekarang didorong UMKM naik kelas," jelasnya.

Ia jg menjelaskan bahwa pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebenarnya dapat dilakukan secara mandiri oleh masyarakat melalui sistem online.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved