PPPK 2025

Simak Daftar Tunjangan yang Akan Didapat PPPK Paruh Waktu Jika Telah Resmi Dilantik

Tunjangan ini menjadi penghargaan atas dedikasi dan kontribusi PPPK dalam menjalankan tugas, meski dengan jam kerja yang lebih fleksibel

TribunGorontalo.com
ILUSTRASI PPPK -- Tunjangan ini menjadi penghargaan atas dedikasi dan kontribusi PPPK dalam menjalankan tugas, meski dengan jam kerja yang lebih fleksibel 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Kabar gembira bagi para calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang tengah menantikan pelantikan. 

Mereka tak hanya mendapatkan status sebagai aparatur negara, tetapi juga berhak atas berbagai tunjangan yang telah diatur pemerintah jika telah resmi dilantik.

Tunjangan ini menjadi bentuk penghargaan atas dedikasi dan kontribusi PPPK dalam menjalankan tugas pelayanan publik, meski dengan jam kerja yang lebih fleksibel. 

Mulai dari tunjangan kinerja hingga insentif lain, setiap komponen menjadi bagian penting yang mendukung kesejahteraan mereka setelah resmi bertugas.

Dilansir dari TribunPriangan.com, berikut tunjangan yang akan didapat PPPK Paruh Waktu

1. Tunjangan Kinerja

PPPK paruh waktu tetap berhak mendapatkan tunjangan kinerja, sesuai ketentuan di masing-masing instansi. Besaran tunjangan ini disesuaikan dengan beban kerja serta kelas jabatannya.

2. Tunjangan Tambahan Lainnya

  • Tunjangan Keluarga: Mencakup tunjangan untuk suami/istri dan anak, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi ASN.
  • Tunjangan Pangan: Diberikan dalam bentuk uang atau beras untuk memenuhi kebutuhan pokok.
  • Tunjangan Jabatan: Diberikan sesuai dengan jenis jabatan fungsional atau struktural yang dijalankan.

3. Tunjangan Hari Raya (THR)

Salah satu hak yang paling dinantikan, PPPK Paruh Waktu dipastikan akan menerima THR menjelang hari raya keagamaan serta Gaji ke-13 setiap tahunnya. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, komponen yang diterima mencakup gaji pokok dan tunjangan-tunjangan terkait. 

Selain itu, PPPK Paruh Waktu juga berhak atas fasilitas tambahan seperti:

Perlindungan jaminan sosial, melalui BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Hak cuti sesuatu aturan yang berlaku

Nah Tribuners, itu dia deretan tunjangan yang akan didapat oleh PPPK paruh waktu 2025 nanti. Semoga membantu. (*)

 

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved