PPPK 2025

Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025, Lengkap dengan Besaran Gaji yang Diperoleh

Tanpa SK, para peserta belum bisa menerima gaji, tunjangan, maupun tercatat dalam sistem administrasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Editor: Minarti Mansombo
TribunGorontalo.com
PPPK -- Pola kerja paruh waktu memberi fleksibilitas jam kerja dan masa kontrak, sehingga dianggap sebagai solusi sementara bagi tenaga honorer yang belum memperoleh formasi ASN tetap. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Dipertengahan Oktober ini, ribuan para tenaga honorer di berbagai daerah masih menanti kepastian soal status mereka sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh Waktu.

Padahal, sebagian daerah sudah mulai menyerahkan SK kepada peserta yang dinyatakan lulus, namun tidak sedikit daerah lainnya yang masih belum memberikan kejelasan kapan SK tersebut akan diterbitkan.

Sebagai informasi, SK PPPK paruh waktu menjadi dasar hukum utama status kepegawaian.

Tanpa SK, para peserta belum bisa menerima gaji, tunjangan, maupun tercatat dalam sistem administrasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sebelumnya, Nomor Induk (NI) PPPK dijadwalkan selesai pada akhir September 2025.

Namun hingga kini, proses penetapan tersebut masih berjalan lambat. Beberapa daerah bahkan belum mencapai tahap akhir verifikasi NI, sehingga otomatis menunda penerbitan SK.

Baca juga: Gempa Bumi Terkini, Magnitudo 3,0 Guncang BONEBOLANGO-GORONTALO dengan Kedalaman 23Kilometer

Selain masalah administrasi, publik juga menyoroti perbedaan antara PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu.

Pola kerja paruh waktu memberi fleksibilitas jam kerja dan masa kontrak, sehingga dianggap sebagai solusi sementara bagi tenaga honorer yang belum memperoleh formasi ASN tetap.

Berdasarkan skema yang berlaku, masa kerja PPPK paruh waktu bersifat kontrak tahunan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.

Namun, di tengah penantian panjang SK pengangkatan, banyak honorer kini juga mulai bertanya-tanya mengenai besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima.

Apakah gaji pokok dan tunjangan akan sama dengan PPPK penuh waktu atau tidak.

Gaji Pokok PPPK Paruh Waktu 2025

Bsaran gaji bagi PPPK ditentukan berdasarkan jenis jabatan, lokasi penugasan, dan golongan masing-masing. Walaupun nominalnya bervariasi, penghitungan gaji telah disesuaikan dengan bidang kerja serta standar biaya hidup di wilayah penempatan.

Dengan demikian, penghasilan yang diterima diharapkan mampu menjamin kehidupan yang layak bagi para pegawai. PPPK dengan golongan terendah, yaitu golongan 1 dan masa kerja di bawah satu tahun, memperoleh gaji paling kecil.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, gaji pokok terendah ditetapkan sebesar Rp1.749.900. Sementara itu, PPPK golongan 17 dengan masa kerja lebih dari 25 tahun menerima gaji pokok tertinggi, yaitu Rp6.786.500.

Baca juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, Gemini Hari ini 20 Okt 2025: Cinta, Karier, hingga Keuangan

Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025

Selain menerima gaji pokok, PPPK juga memiliki hak atas berbagai jenis tunjangan. Besar kecilnya tunjangan yang diberikan bergantung pada jabatan yang diemban, instansi tempat bekerja, serta status pernikahan masing-masing pegawai. Dalam beberapa kasus, nilai tunjangan yang diterima bahkan bisa melampaui gaji pokok.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved