PPPK 2025

Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025, Lengkap dengan Besaran Gaji yang Diperoleh

Tanpa SK, para peserta belum bisa menerima gaji, tunjangan, maupun tercatat dalam sistem administrasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Editor: Minarti Mansombo
TribunGorontalo.com
PPPK -- Pola kerja paruh waktu memberi fleksibilitas jam kerja dan masa kontrak, sehingga dianggap sebagai solusi sementara bagi tenaga honorer yang belum memperoleh formasi ASN tetap. 

Mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 dan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, jenis-jenis tunjangan yang dapat diperoleh PPPK meliputi:

  • Tunjangan untuk keluarga.
  • Tunjangan kebutuhan pangan.
  • Tunjangan jabatan struktural atau fungsional.
  • Tunjangan kinerja khusus bagi PPPK yang bekerja di instansi pusat.
  • Tambahan penghasilan bagi PPPK yang bertugas di daerah.
  • Tunjangan risiko atau bahaya bagi yang menempati posisi rawan.
  • Tunjangan khusus untuk kondisi tertentu.
  • Tunjangan profesi bagi guru dan dosen yang berstatus PPPK.

Baca juga: Kronologi Kasus Lisa Mariana hingga Ditetapkan Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

 


Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Minggu, 22 Februari 2026 (4 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:33
Subuh 04:43
Zhuhr 12:05
‘Ashr 15:20
Maghrib 18:07
‘Isya’ 19:16

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved