PPPK 2025
Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025, Lengkap dengan Besaran Gaji yang Diperoleh
Tanpa SK, para peserta belum bisa menerima gaji, tunjangan, maupun tercatat dalam sistem administrasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Editor:
Minarti Mansombo
TribunGorontalo.com
PPPK -- Pola kerja paruh waktu memberi fleksibilitas jam kerja dan masa kontrak, sehingga dianggap sebagai solusi sementara bagi tenaga honorer yang belum memperoleh formasi ASN tetap.
Mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 dan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, jenis-jenis tunjangan yang dapat diperoleh PPPK meliputi:
- Tunjangan untuk keluarga.
- Tunjangan kebutuhan pangan.
- Tunjangan jabatan struktural atau fungsional.
- Tunjangan kinerja khusus bagi PPPK yang bekerja di instansi pusat.
- Tambahan penghasilan bagi PPPK yang bertugas di daerah.
- Tunjangan risiko atau bahaya bagi yang menempati posisi rawan.
- Tunjangan khusus untuk kondisi tertentu.
- Tunjangan profesi bagi guru dan dosen yang berstatus PPPK.
Baca juga: Kronologi Kasus Lisa Mariana hingga Ditetapkan Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com
Baca Juga
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kabar-Gembira-untuk-PNS-PPPK.jpg)