Kamis, 16 April 2026

Berita Nasional

Status Hutang di SLIK OJK Diubah, Dihapus Hanya Dalam 3 Hari Setelah Lunas

Perubahan besar dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam sistem pelaporan kredit melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Status Hutang di SLIK OJK Diubah, Dihapus Hanya Dalam 3 Hari Setelah Lunas
TribunGorontalo.com
OJK -- Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan sejumlah kebijakan strategis yang diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner. 

Ringkasan Berita:
  • OJK mempercepat pembaruan status pelunasan pinjaman dalam SLIK menjadi maksimal tiga hari kerja setelah pelunasan. 
  • Kebijakan ini bertujuan mempercepat proses pengajuan kredit, terutama KPR dalam program tiga juta rumah. 
  • Selain itu, hanya kredit di atas Rp1 juta yang akan ditampilkan dalam laporan SLIK.

 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Perubahan besar dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam sistem pelaporan kredit melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Salah satu poin krusial adalah percepatan pembaruan status pelunasan pinjaman yang kini ditargetkan maksimal hanya tiga hari kerja.

Kebijakan ini diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK sebagai bagian dari upaya mempercepat akses pembiayaan, khususnya untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa sistem pembaruan data SLIK akan dibuat lebih responsif terhadap kondisi debitur yang telah melunasi kewajibannya.

“Ketika seseorang telah melunasi pinjamannya, maksimal dalam tiga hari status pelunasan tersebut sudah muncul dalam SLIK yang akan diimplementasikan paling lambat akhir Juni 2026,” jelasnya.

Dengan skema baru ini, masyarakat tidak perlu lagi menunggu lama agar status kredit mereka diperbarui dalam sistem, sehingga proses pengajuan pembiayaan bisa berjalan lebih cepat.

Selain percepatan pembaruan data, OJK juga melakukan penyesuaian pada jenis informasi yang ditampilkan dalam SLIK.

Ke depan, hanya kredit dengan nominal di atas Rp1 juta yang akan tercatat dalam laporan.

“Dalam Rapat Dewan Komisioner kemarin, kami memutuskan bahwa dalam laporan SLIK, informasi yang akan ditampilkan adalah kredit dengan nominal di atas Rp1 juta, baik berdasarkan akumulasi catatan kredit debitur maupun baki debetnya,” ujar Friderica.

Langkah ini merupakan bagian dari strategi mendukung program pembangunan tiga juta rumah yang dicanangkan pemerintah, dengan tujuan mempermudah masyarakat mengakses pembiayaan perumahan.

OJK juga menegaskan bahwa data dalam SLIK tidak bersifat menentukan secara mutlak dalam persetujuan kredit.

Informasi tersebut hanya menjadi salah satu pertimbangan bagi lembaga keuangan dalam menilai kelayakan debitur.

Dengan kata lain, riwayat kredit dalam SLIK bukanlah daftar hitam yang secara otomatis menggugurkan pengajuan pinjaman.

Keputusan akhir tetap berada di tangan masing-masing bank, dengan tetap mengacu pada prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

Melalui kebijakan ini, OJK berharap proses pengajuan pembiayaan, khususnya di sektor perumahan, dapat berjalan lebih cepat dan efisien.

“Ini adalah salah satu bentuk dukungan kami untuk mempercepat pencapaian program tiga juta rumah,” tutup Friderica.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved