PPPK 2025

Aturan Pakaian Dinas PPPK Paruh Waktu 2025: Apakah Bisa Mengenakan Seragam KORPRI?

PPPK Paruh Waktu 2025 tetap bisa mengenakan seragam KORPRI dan batik sesuai aturan, meski status kontrak terbatas.

Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Aturan Pakaian Dinas PPPK Paruh Waktu 2025: Apakah Bisa Mengenakan Seragam KORPRI?
Istimewa
ATURAN PAKAIAN - Seragam batik KORPRI terbaru tahun 2022 untuk PNS dan PPPK. PPPK Paruh Waktu apakah bisa mengenakan pakaian ini? Simak penjelasannya 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Seiring diumumkannya hasil pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025, pertanyaan mengenai hak mengenakan seragam KORPRI maupun batik bagi pegawai paruh waktu mulai ramai diperbincangkan. 

Hal ini muncul karena status kontrak mereka berbeda dengan PNS, dengan jam kerja lebih fleksibel dan masa kerja terbatas. 

Selain itu, perbedaan hak dan tunjangan membuat sebagian pegawai ragu apakah kewajiban memakai pakaian dinas sama dengan PNS. 

Seragam KORPRI sendiri bukan sekadar pakaian, tetapi simbol profesionalisme dan identitas ASN, sehingga wajar jika PPPK paruh waktu ingin memastikan hak mereka dalam hal ini. 

Baca juga: Terkuak Motif Pemukulan Oknum TNI ke Driver Ojol, Teguh hingga Alami Luka Serius di Pontianak

Kurangnya sosialisasi terkait Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 juga ikut memicu kebingungan mengenai hak memakai PDH maupun batik KORPRI bagi pegawai paruh waktu.

Banyak tenaga honorer yang kini resmi masuk dalam skema PPPK ingin memastikan apakah status kontrak mereka memengaruhi kewajiban atau hak dalam berpakaian dinas.

Menurut ketentuan yang berlaku, PPPK termasuk kategori Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. 

Meskipun statusnya PPPK Paruh Waktu, pegawai tetap memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan ASN lainnya, termasuk PNS.

Artinya, meski bekerja dengan jam kerja terbatas, pegawai paruh waktu memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PNS, termasuk terkait pakaian dinas. 

Baca juga: Setelah Pengisian DRH, Peserta PPPK Paruh Waktu Masih Hadapi 5 Tahapan Menuju ASN, Cek Selengkapnya

Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 menegaskan bahwa PPPK berhak mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH), batik khas daerah, maupun batik KORPRI pada momen tertentu seperti upacara nasional atau Hari Ulang Tahun KORPRI.

Pakaian KORPRI adalah seragam resmi yang dikenakan oleh anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (ASN) pada momen tertentu. 

Selain sebagai identitas resmi, pakaian ini mencerminkan profesionalisme, disiplin, dan kebersamaan pegawai pemerintah dalam melaksanakan tugas pelayanan publik. 

Pakaian KORPRI dapat berupa Pakaian Dinas Harian (PDH), batik KORPRI, atau seragam resmi lainnya sesuai aturan yang ditetapkan, termasuk bagi PPPK paruh waktu maupun PNS.

Baca juga: Perbedaan Gaji PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu 2025, Cek Besaran Berdasarkan Aturan Terbaru

Dengan demikian, PPPK Paruh Waktu 2025 tetap dapat mengenakan PDH pada hari kerja reguler dan memakai batik atau seragam KORPRI sesuai aturan, menjaga keseragaman identitas di lingkungan kerja pemerintahan.

 

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Selasa, 03 Maret 2026 (13 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:14
Maghrib 18:06
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved