Selasa, 3 Maret 2026

PPPK 2025

Perbedaan Gaji PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu 2025, Cek Besaran Berdasarkan Aturan Terbaru

Meski sama-sama ASN dan punya NIP, gaji PPPK Paruh Waktu 2025 berbeda dengan penuh waktu karena dihitung berdasarkan UMP/UMK daerah.

Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Perbedaan Gaji PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu 2025, Cek Besaran Berdasarkan Aturan Terbaru
AI/Copilot Microsoft
GAJI PPPK -- Pemerintah menegaskan, meskipun PPPK Paruh Waktu hanya bekerja 4 jam per hari, mereka tetap berhak atas tunjangan dan fasilitas yang hampir setara dengan ASN penuh waktu. Ini perbedaan gaji PPPK Paruh dan Penuh Waktu 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Saat ini, PPPK Paruh Waktu 2025 tengah memasuki tahapan penting, yakni pencetakan Daftar Riwayat Hidup (DRH). 

Daftar Riwayat Hidup (DRH) adalah dokumen penting yang wajib diisi oleh calon Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK.

DRH berisi data pribadi, riwayat pendidikan, hingga pengalaman kerja yang menjadi dasar penetapan NIP serta pengangkatan sebagai ASN.

Tahapan ini menjadi pintu masuk sebelum peserta resmi ditetapkan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

PPPK Paruh Waktu adalah skema baru yang dibuka pemerintah pada 2025 untuk memberi kesempatan bagi tenaga honorer maupun pelamar yang belum lolos seleksi CPNS atau PPPK penuh waktu. 

Meski hanya bekerja dengan jam kerja terbatas, status mereka tetap sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Nomor Induk Pegawai (NIP) adalah nomor identitas resmi bagi setiap Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK

NIP bersifat unik, hanya dimiliki satu orang, dan berlaku sepanjang masa kerja ASN. 

Nomor ini digunakan untuk berbagai urusan administrasi kepegawaian, mulai dari pencatatan data, penggajian, tunjangan, hingga pensiun.

Meski memiliki NIP dan status ASN, terdapat perbedaan mendasar antara PPPK paruh waktu dengan penuh waktu, terutama pada aspek gaji dan tunjangan.

Bagi PPPK penuh waktu, gaji ditetapkan sesuai golongan dan masa kerja mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024. 

Sementara itu, gaji PPPK paruh waktu dihitung berdasarkan UMP/UMK daerah penempatan atau mengacu pada upah terakhir ketika masih berstatus honorer. 

Aturan ini membuat besaran gaji keduanya cukup berbeda dan bervariasi di setiap wilayah.

Dilansir dari TribunManado.co.id, berikut besaran gaji yang akan diterima PPPK Paruh Waktu perbulan:

Pulau Sumatera

  • Aceh: Rp 3.685.615
  • Sumatera Utara: Rp 2.992.599
  • Sumatera Barat: Rp 2.994.193
  • Sumatera Selatan: Rp 3.681.570
  • Kepulauan Riau: Rp 3.623.653
  • Riau: Rp 3.508.775
  • Lampung: Rp 2.893.069
  • Bengkulu: Rp 2.670.039
  • Jambi: Rp 3.234.533
  • Bangka Belitung: Rp 3.876.600.
Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Selasa, 03 Maret 2026 (13 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:14
Maghrib 18:06
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved