PPPK 2025
Perbedaan Gaji PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu 2025, Cek Besaran Berdasarkan Aturan Terbaru
Meski sama-sama ASN dan punya NIP, gaji PPPK Paruh Waktu 2025 berbeda dengan penuh waktu karena dihitung berdasarkan UMP/UMK daerah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Gaji-PPPK-Paruh-Waktu-cnv.jpg)
Pulau Jawa
- Banten: Rp 2.905.119
- DKI Jakarta: Rp 5.396.760
- Jawa Barat: Rp 2.191.232
- Jawa Tengah: Rp 2.169.348
- Jawa Timur: Rp 2.305.984
- DIY Yogyakarta: Rp 2.264.080.
Pulau Kalimantan
- Kalimantan Barat: Rp 2.878.286
- Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621
- Kalimantan Selatan: Rp 3.496.194
- Kalimantan Utara: Rp 3.580.160
- Kalimantan Timur: Rp 3.579.313.
Pulau Sulawesi
- Sulawesi Tengah: Rp 2.914.583
- Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.551
- Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527
- Sulawesi Barat: Rp 3.104.430
- Sulawesi Utara: Rp 3.775.425
- Gorontalo: Rp 3.221.731.
Bali, Nusa Tenggara, Maluku
- Bali: Rp 2.996.560
- NTT: Rp 2.328.969
- NTB: Rp 2.602.931
- Maluku: Rp 3.141.699
- Maluku Utara: Rp 3.408.000.
Papua
- Papua: Rp 4.285.848
- Papua Barat: Rp 3.615.000
- Papua Pegunungan: Rp 4.285.847
- Papua Tengah: Rp 4.285.846
- Papua Selatan: Rp 4.285.850
- Papua Barat Daya: Rp 3.614.000.
Jika diangkat menjadi PPPK penuh waktu, gaji mengikuti Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Rentang gaji mulai dari Rp 1,93 juta (golongan I) hingga Rp 7,32 juta (golongan XVII).
Sebagai contoh, lulusan SMA di golongan V mendapat Rp 2,51 juta–Rp 4,18 juta, sementara lulusan S1 di golongan IX memperoleh Rp 3,20 juta–Rp 5,26 juta.
Angka ini lebih tinggi dibandingkan standar gaji PPPK Paruh Waktu yang berbasis UMP.
Selain gaji pokok, pegawai paruh waktu berhak memperoleh tunjangan tertentu.
Dilansir dari Kompas.com, Minggu (14/9/2025), bentuk tunjangan yang diberikan untuk PPPK paruh waktu beragam.
Adapun bentuknya bisa berupa tunjangan pekerjaan, Tunjangan Hari Raya (THR), dukungan transportasi atau fasilitas kerja, serta perlindungan sosial seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Meski begitu, rincian teknis tunjangan masih menunggu kebijakan instansi dan kemampuan keuangan daerah. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id