Sabtu, 7 Maret 2026

Bansos 2026

Cara Cek Desil Bansos Pakai NIK KTP, Ketahui Status Penerima PKH, BPNT hingga PBI-JK

Cek desilmu online pakai NIK KTP lewat situs atau aplikasi Cek Bansos Kemensos. Pastikan bantuan sosial tepat sasaran!

Tayang:
Editor: Tita Rumondor
zoom-inlihat foto Cara Cek Desil Bansos Pakai NIK KTP, Ketahui Status Penerima PKH, BPNT hingga PBI-JK
TribunGorontalo.com
BANSOS 2026 -- Ilustrasi pencairan Bansos. Cek desilmu online pakai NIK KTP lewat situs atau aplikasi Cek Bansos Kemensos. Pastikan bantuan sosial tepat sasaran! 

Ringkasan Berita:
  • Desil membagi masyarakat menjadi 10 kelompok berdasarkan kondisi ekonomi, dari miskin ekstrem hingga mampu.
  • Cek desil bisa lewat aplikasi atau situs resmi Kemensos dengan NIK KTP untuk mengetahui kelayakan bansos.
  • Data yang tidak sesuai dapat diperbarui melalui jalur resmi desa/kelurahan atau fitur aplikasi Cek Bansos.

 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Mengetahui termasuk dalam kelompok desil berapa kini dapat dilakukan dengan mudah secara online.

Masyarakat cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP melalui situs resmi Cek Bansos Kemensos atau menggunakan aplikasi Cek Bansos.

Informasi ini penting diketahui karena tidak semua warga secara otomatis menjadi penerima bantuan sosial (bansos).

Pemerintah menentukan penerima bantuan berdasarkan sistem kelompok desil, yaitu pengelompokan masyarakat menurut tingkat kesejahteraan ekonomi.

Baca juga: Cek Desil Bansos 2026 Pakai NIK KTP Secara Online, Ini Cara dan Arti Kategorinya

Apa Itu Kelompok Desil?

Desil merupakan sistem pembagian masyarakat menjadi 10 kelompok berdasarkan kondisi ekonomi.

Semakin kecil angka desilnya, maka tingkat kesejahteraan masyarakat tersebut semakin rendah.

Data mengenai kelompok desil bersumber dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) milik Kementerian Sosial yang terintegrasi dengan data dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Setelah melakukan pengecekan menggunakan NIK, sistem akan menampilkan informasi mengenai posisi desil masyarakat sekaligus status kelayakan sebagai penerima bansos.

Baca juga: Cara Cek Bansos 2026 Pakai NIK KTP, Penyaluran Capai 90 Persen per Awal Maret

Pembagian Kelompok Desil

Dilansir dari berbagai sumber, berikut kategori kelompok desil yang digunakan pemerintah:

  • Desil 1: 10 persen masyarakat paling miskin (miskin ekstrem)
  • Desil 2: Kelompok masyarakat miskin
  • Desil 3: Masyarakat hampir miskin
  • Desil 4: Kelompok rentan miskin
  • Desil 5: Rumah tangga dengan kondisi ekonomi pas-pasan atau mendekati kelas menengah
  • Desil 6–10: Kelompok masyarakat menengah hingga mampu

Melalui sistem ini, pemerintah dapat menyalurkan bantuan sosial secara lebih tepat sesuai kondisi ekonomi masyarakat.

Baca juga: Jangan Sampai Terlewat! Begini Cara Cek Status Desil 1-4 Supaya Bansos 2026 Segera Cair

Pengaruh Desil terhadap Penerima Bansos

Kelompok desil menjadi salah satu acuan utama dalam menentukan kelayakan penerima bantuan sosial. Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Menteri Sosial Nomor 79/HUK/2025.

Secara umum, pembagian program bansos berdasarkan desil adalah sebagai berikut:

  • Desil 1–4: Berpotensi menerima PKH (Program Keluarga Harapan)
  • Desil 1–5: Berhak menerima BPNT atau Program Sembako
  • Desil 1–5: Berhak memperoleh PBI-JK (bantuan iuran BPJS Kesehatan)
  • Desil 1–5: Berpeluang menerima Program ATENSI, tergantung hasil asesmen

Sementara itu, masyarakat yang berada pada desil 6 hingga 10 umumnya tidak menjadi prioritas penerima bansos karena dinilai memiliki kondisi ekonomi yang lebih baik.

Meski demikian, keputusan akhir tetap melalui proses verifikasi dan validasi di lapangan.

Baca juga: Bansos Maret 2026 Segera Cair! PKH, BPNT hingga Beras 10 Kg, Cek Nama Anda Sekarang, Begini Caranya

Penyebab Tidak Layak Menerima Bansos

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Sabtu, 07 Maret 2026 (17 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:11
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved