Bansos 2026

Bansos Maret 2026 Segera Cair! PKH, BPNT hingga Beras 10 Kg, Cek Nama Anda Sekarang, Begini Caranya

Bansos Maret 2026 kembali cair! PKH, BPNT hingga beras 10 kg dan minyak goreng 2 liter, cek NIK KTP Anda sekarang.

Editor: Tita Rumondor
zoom-inlihat foto Bansos Maret 2026 Segera Cair! PKH, BPNT hingga Beras 10 Kg, Cek Nama Anda Sekarang, Begini Caranya
Freepik
BANSOS 2026 -- Ilustrasi pencairan Bansos PKH dan BPNT. Bansos Maret 2026 kembali cair! PKH, BPNT hingga beras 10 kg dan minyak goreng 2 liter, cek NIK KTP Anda sekarang. 

Ringkasan Berita:
  • PKH tahap pertama masih berlangsung, nominal hingga Rp2,7 juta per tahap sesuai kategori.
  • BPNT Rp200 ribu per bulan dapat cair bersamaan dengan PKH.
  • Tambahan bansos beras 10 kg dan minyak goreng 2 liter untuk 33,2 juta penerima DTSEN.

 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Berbagai program bantuan sosial (bansos) dijadwalkan kembali disalurkan pada Maret 2026.

Bansos merupakan bentuk dukungan pemerintah yang diberikan kepada masyarakat kurang mampu dan telah tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Dari sejumlah program yang berjalan, dua bantuan rutin yang paling sering dicairkan adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Berikut rincian bansos yang diperkirakan cair pada Maret 2026:

Baca juga: BPNT Maret 2026 Sudah Cair? Simak Jadwal dan Cara Cek Bantuan Rp600 Ribu

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

BANSOS PKH -- Ilustrasi uang kertas Rp100 ribu. Bantuan sosial PKH segera disalurkan pemerintah. Simak cara cek penerima bansos.
BANSOS PKH -- Ilustrasi uang kertas Rp100 ribu. Bantuan sosial PKH segera disalurkan pemerintah. Simak cara cek penerima bansos. (Istimewa)

PKH adalah bantuan tunai yang disalurkan kepada penerima sesuai kategori tertentu, dengan pencairan dilakukan dalam empat tahap selama satu tahun.

Pada Maret 2026, penyaluran PKH masih berada di tahap pertama dan memasuki bulan terakhir.

Dengan demikian, masyarakat yang telah terdaftar di DTSEN namun belum menerima bantuan pada Januari atau Februari, berpeluang memperoleh pencairan pada bulan ini.

Besaran bantuan PKH per kategori sebagai berikut:

  • Ibu hamil/nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
  • Anak usia dini 0–6 tahun: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
  • Siswa SD/sederajat: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun
  • Siswa SMP/sederajat: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun
  • Siswa SMA/sederajat: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun
  • Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun
  • Lanjut usia: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun
  • Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000 per tahap atau Rp10.800.000 per tahun

Baca juga: Status Penerima Bansos PKH dan Sembako Bisa Dicek Online, Simak Panduannya

2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

BANSOS -- Mulai Januari 2026, BPNT Tahap 4 dan BLT Kesra Rp900.000 Cair Bertahap
BANSOS -- Mulai Januari 2026, BPNT Tahap 4 dan BLT Kesra Rp900.000 Cair Bertahap (TribunGorontalo.com)

BPNT merupakan bantuan untuk kebutuhan bahan pangan senilai Rp200.000 per bulan.

Penyalurannya dapat dilakukan bersamaan dengan program bantuan lain, termasuk PKH.

3. Bantuan Beras 10 Kg dan Minyak Goreng 2 Liter

BANSOS 2025 -- Program ini menjadi salah satu bentuk yang nyata dari komitmen pemerintah dalam menjada ketahanan pangan dan membantu masyarakat yang terdampak dalam kondisi ekonomi.
BANSOS 2026 -- Bansos Maret 2026 kembali cair! PKH, BPNT hingga beras 10 kg dan minyak goreng 2 liter, cek NIK KTP Anda sekarang. (Tribunjabar.id/Handhika Rahman)

Selain PKH dan BPNT, pemerintah juga merencanakan distribusi bantuan berupa 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng pada periode Februari hingga Maret 2026.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Senin, 02 Maret 2026 (12 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:15
Maghrib 18:06
‘Isya’ 19:15

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved