Berita Nasional
BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3, Ini Fasilitas Baru yang Akan Didapat Pasien
Pemerintah akan mengubah sistem kelas rawat inap peserta BPJS Kesehatan melalui penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Dengan skema baru ini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/BPJS-Seorang-pria-menyerahkan-kartu-BPJS-Kesehatan-Saat-ini-per-Februari-2026-j.jpg)
Ringkasan Berita:
- Pemerintah akan menghapus sistem BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3, lalu menggantinya dengan skema KRIS melalui kelas A, B, dan C.
- Perbedaan ketiga kelas baru terletak pada fasilitas pendukung seperti jumlah tempat tidur, nurse call, televisi, dispenser, dan kulkas.
- Menkes Budi Gunadi Sadikin menegaskan BPJS adalah asuransi sosial berbasis gotong royong, sehingga peserta kaya maupun miskin berhak mendapat layanan kesehatan yang setara.
TRIBUNGORONTALO.COM – Pemerintah akan mengubah sistem kelas rawat inap peserta BPJS Kesehatan melalui penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Dengan skema baru ini, sistem kelas 1, kelas 2, dan kelas 3 yang selama ini dikenal masyarakat akan dihapus.
Wakil Menteri Kesehatan Benjamin Paulus Octavianus mengatakan konsep tiga kelas rawat inap standar tersebut telah disepakati dalam harmonisasi rancangan Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan.
"Kelas rawat inap standar KRIS, konsep 3 kelas rawat inap standar telah disepakati dalam harmonisasi rencana Perpres Jaminan Kesehatan," kata Benjamin saat rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Baca juga: Dinilai Lebih Hemat, Skema Kantin Sekolah untuk MBG Disebut Bisa Pangkas Anggaran Negara
Dalam skema baru tersebut, layanan rawat inap dibagi menjadi kelas A, B, dan C dengan standar fasilitas berbeda.
Fasilitas Kelas A
Kelas A menjadi kategori dengan fasilitas paling lengkap. Dalam satu ruangan maksimal terdapat dua tempat tidur.
Selain memenuhi 12 kriteria utama KRIS, fasilitas yang disediakan meliputi nurse call dua arah, pendingin ruangan dengan suhu 20–26 derajat Celsius, kursi penunggu pasien, televisi, dispenser, hingga kulkas.
Fasilitas Kelas B
Kelas B memiliki kapasitas maksimal empat tempat tidur dalam satu ruangan.
Fasilitas dasarnya sama dengan kelas A, yakni memenuhi 12 kriteria KRIS, dilengkapi nurse call dua arah dan pendingin ruangan. Namun, fasilitas tambahannya lebih terbatas, hanya berupa kursi penunggu pasien dan televisi.
Fasilitas Kelas C
Kelas C juga menampung maksimal empat tempat tidur dalam satu ruangan.
Ruangan tetap memenuhi 12 kriteria KRIS dan memiliki pengaturan suhu 20–26 derajat Celsius.
Perbedaannya, nurse call yang tersedia hanya satu arah dan tidak dilengkapi fasilitas tambahan seperti televisi, dispenser, maupun kulkas.
"Kelas C bedanya tidak ada fasilitas tambahan saja," ujar Benjamin.
Kesiapan Rumah Sakit
Kementerian Kesehatan mencatat, dari 2.806 rumah sakit yang bekerja sama dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sebanyak 1.709 rumah sakit atau sekitar 60,9 persen telah memenuhi standar penerapan KRIS.
Sementara itu, masih terdapat 89 rumah sakit yang belum siap menerapkan sistem baru tersebut.