PPPK 2025
Setelah Pengisian DRH, Peserta PPPK Paruh Waktu Masih Hadapi 5 Tahapan Menuju ASN, Cek Selengkapnya
Pengisian DRH bukan akhir, peserta PPPK Paruh Waktu 2025 masih harus lalui 5 tahapan sebelum resmi jadi ASN. Cek Selengkapnya
TRIBUNGORONTALO.COM -- Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi peserta PPPK Paruh Waktu 2025 memang menjadi salah satu langkah penting dalam proses seleksi.
Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi PPPK Paruh Waktu merupakan tahap penting sebelum penetapan NIP dan pengangkatan resmi sebagai ASN.
DRH berisi data pribadi, riwayat pendidikan, serta pengalaman kerja yang menjadi dasar verifikasi instansi dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Tanpa pengisian DRH secara benar dan lengkap, proses administrasi menuju status ASN tidak dapat dilanjutkan.
Namun, banyak yang belum mengetahui bahwa tahapan ini bukanlah akhir perjalanan.
Bagi peserta yang sudah dinyatakan lulus seleksi dan menyelesaikan pengisian DRH, masih ada serangkaian proses lanjutan yang harus dilewati sebelum resmi menyandang status Aparatur Sipil Negara (ASN).
ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.
ASN bertugas memberikan pelayanan publik, menjalankan kebijakan, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa dengan prinsip profesional, jujur, dan berintegritas.
Setidaknya ada lima tahapan krusial yang menanti, mulai dari verifikasi berkas hingga penempatan kerja.
Skema PPPK Paruh Waktu sendiri merupakan terobosan pemerintah untuk menjawab keterbatasan belanja pegawai di instansi pusat maupun daerah.
PPPK Paruh Waktu adalah PPPK Paruh Waktu adalah skema baru ASN yang diberlakukan mulai 2025.
Pegawai dalam skema ini bekerja dengan jam kerja terbatas, namun tetap berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP).
Program ini menjadi solusi bagi tenaga honorer maupun pelamar yang belum lolos seleksi CPNS atau PPPK penuh waktu agar tetap dapat mengabdi di instansi pemerintah.
Kehadirannya juga dianggap sebagai solusi bagi tenaga honorer agar tetap bisa bekerja dan berstatus ASN, meski dengan pola kerja terbatas.
Dilansir dari TribunPriangan.com, lima tahapan yang harus dilewati oleh peserta PPPK Paruh Waktu di antaranya adalah:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.