PPPK 2025
Besaran gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025, Cek Perbandingannya dengan PPPK Penuh Waktu
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, dan langsung mendapat sambutan positif dari kalangan honorer serta ASN
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/FOTO-HANYA-ILUSTRASI-Pemda-Gorontalo-Utara-mengaku-tak-tahu.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemerintah resmi membuka skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025, sebagai alternatif cerdas bagi tenaga non-ASN dan honorer yang belum berhasil lolos dalam seleksi CPNS maupun PPPK 2024.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, dan langsung mendapat sambutan positif dari kalangan honorer serta ASN di berbagai daerah.
Program ini menawarkan kesempatan bagi mereka yang tidak lulus seleksi CPNS/PPPK 2024
Kesempatan ini juga menjadi peluang bagi para tenaga honorer untuk tetap mengabdi di instansi pemerintah dengan jam kerja terbatas namun memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) dan berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dengan begitu, ada perbedaan ketentuan gaji dan tunjangan untuk PPPK Paruh Waktu
Serta bagaimana perbandingannya dengan PPPK Penuh Waktu.
Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan berikut:
PPPK Paruh Waktu merupakan skema kepegawaian baru yang memungkinkan tenaga honorer untuk tetap mengabdi di instansi pemerintah, dengan jam kerja terbatas namun tetap memiliki status resmi sebagai ASN dan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Baca juga: Korea Utara Tolak Denuklirisasi, Kim Jong-un Tegaskan Nuklir Adalah Soal Bertahan Hidup
Baca juga: Presiden Suriah Ahmed al-Sharaa Hadir di Sidang PBB, Akhiri 58 Tahun Vakum Diplomasi
Sedangkan untuk PPPK penuh waktu adalah pegawai pemerintah yang bekerja dalam kapasitas penuh sebagai ASN. Mereka menjalankan tugasnya selama delapan jam sehari dalam lima hari kerja setiap minggu.
Peraturan gaji PPPK Paruh Waktu
Dilansir dari Kompas.com, Sabtu (13/9/2025), dasar hukum PPPK Paruh Waktu tertuang dalam KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Aturan menetapkan bahwa gaji minimal setara dengan upah terakhir saat masih berstatus honorer atau mengikuti UMP/UMK di daerah penempatan.
Selain itu, PMK Nomor 83 Tahun 2022 memberi kisaran acuan antara Rp 2,07 juta hingga Rp 5,61 juta per bulan. Nilai tersebut bersifat panduan dan pelaksanaan teknisnya disesuaikan kemampuan masing-masing instansi.
Besaran gaji PPPK Paruh Waktu 2025 berdasarkan UMP
Besaran gaji PPPK Paruh Waktu ditentukan oleh UMP/UMK wilayah atau gaji terakhir saat menjadi honorer.
Artinya, penghasilan tiap pegawai akan berbeda tergantung lokasi penempatan.