PPPK 2025
Besaran gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025, Cek Perbandingannya dengan PPPK Penuh Waktu
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, dan langsung mendapat sambutan positif dari kalangan honorer serta ASN
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/FOTO-HANYA-ILUSTRASI-Pemda-Gorontalo-Utara-mengaku-tak-tahu.jpg)
- Maluku: Rp 3.141.699
- Maluku Utara: Rp 3.408.000.
Papua
- Papua: Rp 4.285.848
- Papua Barat: Rp 3.615.000
- Papua Pegunungan: Rp 4.285.847
- Papua Tengah: Rp 4.285.846
- Papua Selatan: Rp 4.285.850
- Papua Barat Daya: Rp 3.614.000.
Tunjangan gaji PPPK Paruh Waktu
Selain gaji pokok, pegawai paruh waktu berhak memperoleh tunjangan tertentu.
Dilansir dari Kompas.com, Minggu (14/9/2025), bentuk tunjangan yang diberikan untuk PPPK paruh waktu beragam.
Adapun bentuknya bisa berupa tunjangan pekerjaan, Tunjangan Hari Raya (THR), dukungan transportasi atau fasilitas kerja, serta perlindungan sosial seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Presiden Prabowo Resmi Naikkan Gaji ASN, Guru, TNI, dan Polri Lewat Perpres 79/2025
Baca juga: Batas Akhir Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Berakhir Hari Ini, Peserta Catat Tahap Lanjutan
Meski begitu, rincian teknis tunjangan masih menunggu kebijakan instansi dan kemampuan keuangan daerah.
Perbandingan dengan gaji PPPK penuh waktu
Jika diangkat menjadi PPPK penuh waktu, gaji mengikuti Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Rentang gaji mulai dari Rp 1,93 juta (golongan I) hingga Rp 7,32 juta (golongan XVII).
Sebagai contoh, lulusan SMA di golongan V mendapat Rp 2,51 juta–Rp 4,18 juta, sementara lulusan S1 di golongan IX memperoleh Rp 3,20 juta–Rp 5,26 juta.
Angka ini lebih tinggi dibandingkan standar gaji PPPK Paruh Waktu yang berbasis UMP.
Syarat pendaftaran dan skema PPPK Paruh Waktu
Rekrutmen PPPK Paruh Waktu bersifat tertutup. Hanya pegawai non-ASN yang sudah terdaftar di database BKN yang bisa diusulkan.
Peserta seleksi CPNS 2024 atau PPPK 2024 yang tidak lulus juga berpeluang diakomodasi.
Formasi yang dibuka meliputi guru, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis seperti operator dan pengelola layanan operasional. Jam kerja rata-rata empat jam per hari atau 18–19 jam per minggu.
Masa kontrak berlaku satu tahun dan bisa diperpanjang hingga pegawai memenuhi syarat untuk diangkat sebagai PPPK penuh waktu.
Penentuan kontrak dan jam kerja sepenuhnya berada di tangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id