Kamis, 5 Maret 2026

Kenaikan Gaji ASN 2026

Presiden Prabowo Resmi Naikkan Gaji ASN, Guru, TNI, dan Polri Lewat Perpres 79/2025

Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah kenaikan gaji bagi ASN, khususnya guru, dosen, tenaga penyuluh, serta anggota TNI dan Polri.

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Presiden Prabowo Resmi Naikkan Gaji ASN, Guru, TNI, dan Polri Lewat Perpres 79/2025
TribunLampung
GAJI ASN 2026 -- Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang memuat kebijakan kenaikan gaji ASN, termasuk guru, dosen, tenaga penyuluh, hingga anggota TNI dan Polri. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Kabar gembira menyapa jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia. Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang memuat kebijakan kenaikan gaji ASN, termasuk guru, dosen, tenaga penyuluh, hingga anggota TNI dan Polri.

Perpres ini merupakan bagian dari pembaruan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 dan telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Kamis, 18 September 2025.

Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah kenaikan gaji bagi ASN, khususnya guru, dosen, tenaga penyuluh, serta anggota TNI dan Polri.

Kebijakan ini sekaligus menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik.

Perpres Nomor 79 Tahun 2025 telah diunggah melalui laman resmi Sekretariat Negara pada Kamis (18/9/2025). 

Baca juga: Tombol Cetak DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Bikin Panik Peserta! Ini Penjelasan Resmi dan Solusinya

Isi Perpres Nomor 79 Tahun 2025

Dalam dokumen Perpres tersebut, pemerintah merinci delapan program quick wins atau program unggulan yang diharapkan memberi dampak nyata bagi masyarakat. Salah satunya adalah kenaikan gaji ASN dan pejabat negara.

Berikut delapan program utama dalam Perpres 79/2025:

  1. Makan siang dan susu gratis di sekolah, pesantren, serta bantuan gizi untuk balita dan ibu hamil.
  2. Pemeriksaan kesehatan gratis, penuntasan kasus TBC, serta pembangunan rumah sakit berkualitas di setiap kabupaten.
  3. Ketahanan pangan, dengan mencetak dan meningkatkan produktivitas lahan pertanian serta lumbung pangan nasional.
  4. Pembangunan sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten serta renovasi sekolah rusak.
  5. Program kesejahteraan sosial, termasuk kartu-kartu bantuan untuk menghapus kemiskinan absolut.
  6. Kenaikan gaji ASN, guru, dosen, tenaga penyuluh, TNI, Polri, dan pejabat negara.
  7. Pembangunan infrastruktur desa dan kelurahan, bantuan langsung tunai (BLT), serta penyediaan rumah murah bersanitasi untuk generasi muda dan masyarakat berpenghasilan rendah.
  8. Peningkatan penerimaan negara, termasuk mendirikan badan penerimaan negara dengan target rasio penerimaan terhadap PDB mencapai 23 persen.

Dari delapan poin tersebut, kenaikan gaji ASN menjadi salah satu yang paling ditunggu, mengingat isu kesejahteraan birokrasi sudah lama menjadi perhatian publik.

Latar Belakang Kebijakan

Kenaikan gaji ASN terakhir kali dilakukan pada 2024 melalui PP Nomor 5 Tahun 2024, setelah stagnan sejak 2019.

Saat itu, kenaikan gaji dimaksudkan untuk meningkatkan motivasi kerja ASN sekaligus memperbaiki kualitas layanan publik.

Kini, setahun berselang, pemerintah kembali mengambil langkah serupa.

Bedanya, kenaikan 2025 dilakukan dengan landasan Perpres Nomor 79 Tahun 2025, yang merupakan pemutakhiran dari Perpres 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah 2025.

Baca juga: Batas Akhir Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Berakhir Hari Ini, Peserta Catat Tahap Lanjutan

Presiden Prabowo menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan ASN, terutama guru dan tenaga penyuluh, adalah bagian penting dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia (SDM) nasional.

“Pemerintah tidak hanya fokus pada pembangunan infrastruktur fisik, tetapi juga pada peningkatan kesejahteraan mereka yang setiap hari melayani masyarakat,” tegas Presiden dalam keterangan tertulis yang menyertai rilis Perpres tersebut.

Besaran Gaji PNS Saat Ini

Sebelum kebijakan kenaikan gaji berlaku, berikut adalah besaran gaji PNS 2025 (berdasarkan PP 5/2024):

Golongan I:

  • Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
  • Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
  • Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
  • Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Golongan II:

  • IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
  • IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
  • IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
  • IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600

Golongan III:

  • IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
  • IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
  • IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
  • IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

Golongan IV:

  • IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
  • IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
  • IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
  • IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
  • IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Kamis, 05 Maret 2026 (15 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:13
Maghrib 18:06
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved