Kenaikan Gaji ASN 2026

Presiden Prabowo Resmi Naikkan Gaji ASN, Guru, TNI, dan Polri Lewat Perpres 79/2025

Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah kenaikan gaji bagi ASN, khususnya guru, dosen, tenaga penyuluh, serta anggota TNI dan Polri.

TribunLampung
GAJI ASN 2026 -- Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang memuat kebijakan kenaikan gaji ASN, termasuk guru, dosen, tenaga penyuluh, hingga anggota TNI dan Polri. 

Selain gaji pokok, ASN juga mendapatkan tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, jaminan pensiun, cuti tahunan, cuti khusus, hingga fasilitas pengembangan kompetensi.

Kenaikan gaji 2025 akan menambah kesejahteraan ASN secara signifikan, meskipun angka detail besaran persentase kenaikan masih menunggu peraturan teknis lebih lanjut.

Kebijakan kenaikan gaji ASN 2025 yang tertuang dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 merupakan langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.

Dengan fokus pada guru, dosen, tenaga penyuluh, TNI, dan Polri, diharapkan kualitas layanan publik dan pendidikan semakin meningkat.

Baca juga: Jadi Menpora, Erick Thohir Diminta Mundur dari Ketua PSSI oleh Roy Suryo dan Pengamat Politik

Kendati masih menunggu rincian teknis besaran kenaikan, kabar ini sudah disambut antusias oleh jutaan ASN di seluruh Indonesia.

Masyarakat berharap, selain gaji, pemerintah juga terus memperhatikan pemerataan fasilitas kerja, tunjangan, serta pengembangan kompetensi agar ASN benar-benar bisa menjadi motor penggerak pembangunan nasional.

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved