Kenaikan Gaji ASN 2026
Presiden Prabowo Resmi Naikkan Gaji ASN, Guru, TNI, dan Polri Lewat Perpres 79/2025
Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah kenaikan gaji bagi ASN, khususnya guru, dosen, tenaga penyuluh, serta anggota TNI dan Polri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kenaikan-Gaji-ASN-2026-mbv.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Kabar gembira menyapa jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia. Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang memuat kebijakan kenaikan gaji ASN, termasuk guru, dosen, tenaga penyuluh, hingga anggota TNI dan Polri.
Perpres ini merupakan bagian dari pembaruan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 dan telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Kamis, 18 September 2025.
Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah kenaikan gaji bagi ASN, khususnya guru, dosen, tenaga penyuluh, serta anggota TNI dan Polri.
Kebijakan ini sekaligus menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik.
Perpres Nomor 79 Tahun 2025 telah diunggah melalui laman resmi Sekretariat Negara pada Kamis (18/9/2025).
Baca juga: Tombol Cetak DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Bikin Panik Peserta! Ini Penjelasan Resmi dan Solusinya
Isi Perpres Nomor 79 Tahun 2025
Dalam dokumen Perpres tersebut, pemerintah merinci delapan program quick wins atau program unggulan yang diharapkan memberi dampak nyata bagi masyarakat. Salah satunya adalah kenaikan gaji ASN dan pejabat negara.
Berikut delapan program utama dalam Perpres 79/2025:
- Makan siang dan susu gratis di sekolah, pesantren, serta bantuan gizi untuk balita dan ibu hamil.
- Pemeriksaan kesehatan gratis, penuntasan kasus TBC, serta pembangunan rumah sakit berkualitas di setiap kabupaten.
- Ketahanan pangan, dengan mencetak dan meningkatkan produktivitas lahan pertanian serta lumbung pangan nasional.
- Pembangunan sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten serta renovasi sekolah rusak.
- Program kesejahteraan sosial, termasuk kartu-kartu bantuan untuk menghapus kemiskinan absolut.
- Kenaikan gaji ASN, guru, dosen, tenaga penyuluh, TNI, Polri, dan pejabat negara.
- Pembangunan infrastruktur desa dan kelurahan, bantuan langsung tunai (BLT), serta penyediaan rumah murah bersanitasi untuk generasi muda dan masyarakat berpenghasilan rendah.
- Peningkatan penerimaan negara, termasuk mendirikan badan penerimaan negara dengan target rasio penerimaan terhadap PDB mencapai 23 persen.
Dari delapan poin tersebut, kenaikan gaji ASN menjadi salah satu yang paling ditunggu, mengingat isu kesejahteraan birokrasi sudah lama menjadi perhatian publik.
Latar Belakang Kebijakan
Kenaikan gaji ASN terakhir kali dilakukan pada 2024 melalui PP Nomor 5 Tahun 2024, setelah stagnan sejak 2019.
Saat itu, kenaikan gaji dimaksudkan untuk meningkatkan motivasi kerja ASN sekaligus memperbaiki kualitas layanan publik.
Kini, setahun berselang, pemerintah kembali mengambil langkah serupa.
Bedanya, kenaikan 2025 dilakukan dengan landasan Perpres Nomor 79 Tahun 2025, yang merupakan pemutakhiran dari Perpres 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah 2025.
Baca juga: Batas Akhir Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Berakhir Hari Ini, Peserta Catat Tahap Lanjutan
Presiden Prabowo menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan ASN, terutama guru dan tenaga penyuluh, adalah bagian penting dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia (SDM) nasional.
“Pemerintah tidak hanya fokus pada pembangunan infrastruktur fisik, tetapi juga pada peningkatan kesejahteraan mereka yang setiap hari melayani masyarakat,” tegas Presiden dalam keterangan tertulis yang menyertai rilis Perpres tersebut.
Besaran Gaji PNS Saat Ini
Sebelum kebijakan kenaikan gaji berlaku, berikut adalah besaran gaji PNS 2025 (berdasarkan PP 5/2024):
Golongan I:
- Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
- Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
- Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
- Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II:
- IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
- IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
- IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
- IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Golongan III:
- IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
- IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
- IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
- IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV:
- IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
- IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
- IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
- IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
- IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Selain gaji pokok, ASN juga mendapatkan tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, jaminan pensiun, cuti tahunan, cuti khusus, hingga fasilitas pengembangan kompetensi.
Kenaikan gaji 2025 akan menambah kesejahteraan ASN secara signifikan, meskipun angka detail besaran persentase kenaikan masih menunggu peraturan teknis lebih lanjut.
Kebijakan kenaikan gaji ASN 2025 yang tertuang dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 merupakan langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.
Dengan fokus pada guru, dosen, tenaga penyuluh, TNI, dan Polri, diharapkan kualitas layanan publik dan pendidikan semakin meningkat.
Baca juga: Jadi Menpora, Erick Thohir Diminta Mundur dari Ketua PSSI oleh Roy Suryo dan Pengamat Politik
Kendati masih menunggu rincian teknis besaran kenaikan, kabar ini sudah disambut antusias oleh jutaan ASN di seluruh Indonesia.
Masyarakat berharap, selain gaji, pemerintah juga terus memperhatikan pemerataan fasilitas kerja, tunjangan, serta pengembangan kompetensi agar ASN benar-benar bisa menjadi motor penggerak pembangunan nasional.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.