PPPK 2025
Besaran gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025, Cek Perbandingannya dengan PPPK Penuh Waktu
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, dan langsung mendapat sambutan positif dari kalangan honorer serta ASN
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/FOTO-HANYA-ILUSTRASI-Pemda-Gorontalo-Utara-mengaku-tak-tahu.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemerintah resmi membuka skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025, sebagai alternatif cerdas bagi tenaga non-ASN dan honorer yang belum berhasil lolos dalam seleksi CPNS maupun PPPK 2024.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, dan langsung mendapat sambutan positif dari kalangan honorer serta ASN di berbagai daerah.
Program ini menawarkan kesempatan bagi mereka yang tidak lulus seleksi CPNS/PPPK 2024
Kesempatan ini juga menjadi peluang bagi para tenaga honorer untuk tetap mengabdi di instansi pemerintah dengan jam kerja terbatas namun memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) dan berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dengan begitu, ada perbedaan ketentuan gaji dan tunjangan untuk PPPK Paruh Waktu
Serta bagaimana perbandingannya dengan PPPK Penuh Waktu.
Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan berikut:
PPPK Paruh Waktu merupakan skema kepegawaian baru yang memungkinkan tenaga honorer untuk tetap mengabdi di instansi pemerintah, dengan jam kerja terbatas namun tetap memiliki status resmi sebagai ASN dan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Baca juga: Korea Utara Tolak Denuklirisasi, Kim Jong-un Tegaskan Nuklir Adalah Soal Bertahan Hidup
Baca juga: Presiden Suriah Ahmed al-Sharaa Hadir di Sidang PBB, Akhiri 58 Tahun Vakum Diplomasi
Sedangkan untuk PPPK penuh waktu adalah pegawai pemerintah yang bekerja dalam kapasitas penuh sebagai ASN. Mereka menjalankan tugasnya selama delapan jam sehari dalam lima hari kerja setiap minggu.
Peraturan gaji PPPK Paruh Waktu
Dilansir dari Kompas.com, Sabtu (13/9/2025), dasar hukum PPPK Paruh Waktu tertuang dalam KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Aturan menetapkan bahwa gaji minimal setara dengan upah terakhir saat masih berstatus honorer atau mengikuti UMP/UMK di daerah penempatan.
Selain itu, PMK Nomor 83 Tahun 2022 memberi kisaran acuan antara Rp 2,07 juta hingga Rp 5,61 juta per bulan. Nilai tersebut bersifat panduan dan pelaksanaan teknisnya disesuaikan kemampuan masing-masing instansi.
Besaran gaji PPPK Paruh Waktu 2025 berdasarkan UMP
Besaran gaji PPPK Paruh Waktu ditentukan oleh UMP/UMK wilayah atau gaji terakhir saat menjadi honorer.
Artinya, penghasilan tiap pegawai akan berbeda tergantung lokasi penempatan.
Pulau Sumatera
- Aceh: Rp 3.685.615
- Sumatera Utara: Rp 2.992.599
- Sumatera Barat: Rp 2.994.193
- Sumatera Selatan: Rp 3.681.570
- Kepulauan Riau: Rp 3.623.653
- Riau: Rp 3.508.775
- Lampung: Rp 2.893.069
- Bengkulu: Rp 2.670.039
- Jambi: Rp 3.234.533
- Bangka Belitung: Rp 3.876.600.
Pulau Jawa
- Banten: Rp 2.905.119
- DKI Jakarta: Rp 5.396.760
- Jawa Barat: Rp 2.191.232
- Jawa Tengah: Rp 2.169.348
- Jawa Timur: Rp 2.305.984
- DIY Yogyakarta: Rp 2.264.080.
Pulau Kalimantan
- Kalimantan Barat: Rp 2.878.286
- Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621
- Kalimantan Selatan: Rp 3.496.194
- Kalimantan Utara: Rp 3.580.160
- Kalimantan Timur: Rp 3.579.313.
Pulau Sulawesi
- Sulawesi Tengah: Rp 2.914.583
- Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.551
- Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527
- Sulawesi Barat: Rp 3.104.430
- Sulawesi Utara: Rp 3.775.425
- Gorontalo: Rp 3.221.731.
Bali, Nusa Tenggara, Maluku
- Bali: Rp 2.996.560
- NTT: Rp 2.328.969
- NTB: Rp 2.602.931
- Maluku: Rp 3.141.699
- Maluku Utara: Rp 3.408.000.
Papua
- Papua: Rp 4.285.848
- Papua Barat: Rp 3.615.000
- Papua Pegunungan: Rp 4.285.847
- Papua Tengah: Rp 4.285.846
- Papua Selatan: Rp 4.285.850
- Papua Barat Daya: Rp 3.614.000.
Tunjangan gaji PPPK Paruh Waktu
Selain gaji pokok, pegawai paruh waktu berhak memperoleh tunjangan tertentu.
Dilansir dari Kompas.com, Minggu (14/9/2025), bentuk tunjangan yang diberikan untuk PPPK paruh waktu beragam.
Adapun bentuknya bisa berupa tunjangan pekerjaan, Tunjangan Hari Raya (THR), dukungan transportasi atau fasilitas kerja, serta perlindungan sosial seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Presiden Prabowo Resmi Naikkan Gaji ASN, Guru, TNI, dan Polri Lewat Perpres 79/2025
Baca juga: Batas Akhir Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Berakhir Hari Ini, Peserta Catat Tahap Lanjutan
Meski begitu, rincian teknis tunjangan masih menunggu kebijakan instansi dan kemampuan keuangan daerah.
Perbandingan dengan gaji PPPK penuh waktu
Jika diangkat menjadi PPPK penuh waktu, gaji mengikuti Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Rentang gaji mulai dari Rp 1,93 juta (golongan I) hingga Rp 7,32 juta (golongan XVII).
Sebagai contoh, lulusan SMA di golongan V mendapat Rp 2,51 juta–Rp 4,18 juta, sementara lulusan S1 di golongan IX memperoleh Rp 3,20 juta–Rp 5,26 juta.
Angka ini lebih tinggi dibandingkan standar gaji PPPK Paruh Waktu yang berbasis UMP.
Syarat pendaftaran dan skema PPPK Paruh Waktu
Rekrutmen PPPK Paruh Waktu bersifat tertutup. Hanya pegawai non-ASN yang sudah terdaftar di database BKN yang bisa diusulkan.
Peserta seleksi CPNS 2024 atau PPPK 2024 yang tidak lulus juga berpeluang diakomodasi.
Formasi yang dibuka meliputi guru, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis seperti operator dan pengelola layanan operasional. Jam kerja rata-rata empat jam per hari atau 18–19 jam per minggu.
Masa kontrak berlaku satu tahun dan bisa diperpanjang hingga pegawai memenuhi syarat untuk diangkat sebagai PPPK penuh waktu.
Penentuan kontrak dan jam kerja sepenuhnya berada di tangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.