Rabu, 18 Maret 2026

PPPK 2025

Jangan Salah Pilih! Kenali Jenis Seragam PPPK Paruh Waktu 2025 dan Aturannya Untuk Pegawai Baru

Wajib tahu! Aturan lengkap seragam PPPK Paruh Waktu 2025, dari PDH harian hingga batik Korpri resmi.

Tayang:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Jangan Salah Pilih! Kenali Jenis Seragam PPPK Paruh Waktu 2025 dan Aturannya Untuk Pegawai Baru
SRIPOKU/FAJERI
PAKAIAN PPPK PARUH WAKTU -- Plt Bupati Muba Beni Hernedi ketika memberikan SK terhadap CPNS formasi umum di Pendopoan Griya Bumi Serasan Sekate, Senin (25/4/2022), mereka kompak memakai pakaian putih hitam sebagai PDH PPPK Paruh Waktu. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Menjadi pegawai PPPK Paruh Waktu 2025 berarti tidak hanya mendapatkan pengakuan resmi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga harus memahami seluruh aturan kedinasan, termasuk kewajiban mengenakan seragam dinas. 

PPPK Paruh Waktu itu sendiri merupakan skema kepegawaian pemerintah yang memberikan kesempatan bagi tenaga non-ASN untuk bekerja dengan jam kerja lebih singkat dibanding PPPK penuh waktu, sambil tetap mendapatkan hak, gaji, dan status resmi sebagai Aparatur Sipil Negara sesuai kontrak kerja yang ditetapkan.

Seragam bukan sekadar pakaian formal; ia menjadi simbol profesionalisme, disiplin, dan identitas sebagai pegawai pemerintah. 

Kesalahan dalam memilih atau mengenakan seragam bisa berdampak pada citra dan persepsi publik terhadap pegawai serta instansi terkait. 

Dilansir dari SerambiNews.com, pemerintah menetapkan dua jenis seragam utama yang wajib diketahui oleh PPPK Paruh Waktu, yaitu Pakaian Dinas Harian (PDH) dan Batik Korpri. 

Masing-masing memiliki aturan dan fungsi spesifik yang berbeda.

1. PDH

PDH adalah pakaian yang digunakan untuk kegiatan rutin sehari-hari di kantor maupun saat melaksanakan tugas di lapangan. 

Aturan pemakaian PDH bagi PPPK Paruh Waktu adalah sebagai berikut: 

Senin hingga Rabu, pegawai wajib mengenakan kemeja putih polos, lengan panjang atau pendek, dipadukan dengan celana atau rok hitam formal.

Pakaian berbahan jeans, corduroy, atau bahan kasual lainnya tidak diperbolehkan. 

Tujuan utama PDH adalah menjaga profesionalisme, kerapihan, dan konsistensi penampilan pegawai dalam kegiatan resmi maupun non-resmi. 

Sedangkan hari Kamis dan/atau Jumat, pegawai diperkenankan memakai pakaian batik, tenun, lurik, atau pakaian khas daerah masing-masing. 

Kebijakan ini bukan sekadar estetika, tetapi juga bagian dari upaya melestarikan budaya lokal dan menunjukkan identitas daerah di lingkungan kerja. 

PDH menekankan bahwa penampilan seorang pegawai pemerintah harus selalu rapi, disiplin, dan mencerminkan komitmen terhadap tugas publik, sekaligus memberi contoh bagi masyarakat, terutama siswa, jika ditempatkan di sektor pendidikan atau layanan publik.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Rabu, 18 Maret 2026 (28 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:28
Subuh 04:38
Zhuhr 11:59
‘Ashr 15:01
Maghrib 18:02
‘Isya’ 19:10

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved