Gaji 13
Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan 2026 Cair Usai Lebaran, Ini Rinciannya
Gaji ke-13 ASN, TNI-Polri, dan pensiunan cair setelah Lebaran 2026. Simak rincian nominal, komponen, dan jadwal pencairannya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/THR-dan-Gaji-13-gvhf.jpg)
Ringkasan Berita:
TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemerintah menegaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan akan dilakukan setelah perayaan Lebaran 2026.
Langkah ini bertujuan untuk memberikan tambahan penghasilan di tengah tahun bagi pegawai negeri dan pensiunan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa gaji ke-13 memiliki perbedaan signifikan dengan Tunjangan Hari Raya (THR).
Gaji ini diberikan secara khusus dan tidak menggantikan THR yang diterima saat Lebaran.
“THR dibayarkan penuh 100 persen, termasuk gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja sesuai aturan. Sedangkan gaji ke-13 umumnya dicairkan pada bulan Juni,” jelas Airlangga.
Baca juga: PKH 2026 Tahap 1 Sudah Cair, Begini Cara Pastikan Bansos Masuk di Rekening
Komponen THR dan Gaji ke-13
Berdasarkan sumber anggaran, THR dan gaji ke-13 terbagi menjadi dua:
Sumber APBN:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Sumber APBD (khusus PNS dan PPPK):
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan maksimal satu bulan, disesuaikan kemampuan fiskal daerah
Untuk PPPK, jika masa kerja kurang dari satu tahun, THR dan gaji ke-13 diberikan secara proporsional.
Namun jika masa kerja belum mencapai satu bulan sebelum Hari Raya atau sebelum 1 Juni 2026, hak tersebut tidak diberikan.
Baca juga: Rayakan Tradisi Ketupat di Malam Hari, Warga Pabean Gorontalo Sajikan Kuliner Gratis
Mekanisme Pencairan
Perhitungan gaji ke-13 dilakukan melalui aplikasi gaji berbasis web. Bila terdapat kendala teknis, instansi dapat menggunakan aplikasi desktop.
Setelah nominal ditentukan, instansi akan menerbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) yang diajukan ke KPPN untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Penerima gaji ke-13 meliputi PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pensiunan. Penyaluran untuk pensiunan dilakukan melalui PT Taspen dan PT ASABRI.
Baca juga: Rekayasa Lalu Lintas Menuju Kampung Jawa Lokasi Perayaan Tradisi Ketupat Gorontalo 2026
Perkiraan Nominal Gaji ke-13 2026
Besaran gaji ke-13 mengikuti gaji pokok masing-masing golongan, diperkirakan sebagai berikut: