Gaji 13
Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan 2026 Cair Usai Lebaran, Ini Rinciannya
Gaji ke-13 ASN, TNI-Polri, dan pensiunan cair setelah Lebaran 2026. Simak rincian nominal, komponen, dan jadwal pencairannya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/THR-dan-Gaji-13-gvhf.jpg)
Meski demikian, angka tersebut masih perkiraan. Kepastian besaran dan jadwal pencairan menunggu Peraturan Pemerintah terbaru yang biasanya diteken Presiden pada April atau Mei 2026.
• Identitas Prajurit TNI AD yang Ketahuan Beli Narkoba, Tes Urine Positif! Ini Klarifikasi Resmi TNI
Dasar Hukum dan Pedoman Teknis
Pencairan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dan teknis pencairan diatur dalam PMK Nomor 13 Tahun 2026.
PMK ini menjadi pedoman bagi kementerian dan lembaga untuk membayar THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN.
Beberapa poin penting PMK 13/2026:
-Penghitungan THR dan gaji ke-13 wajib menggunakan aplikasi gaji berbasis web.
-Dokumen SPM-LS untuk THR dipisahkan dari tagihan gaji bulanan rutin.
-Jalur birokrasi khusus diterapkan untuk Kemenhan & TNI, perwakilan RI di luar negeri, dan instansi BLU.
-Penyaluran untuk pensiunan tetap melalui PT Taspen dan PT ASABRI, yang wajib menyetor tagihan maksimal H-1 sebelum pencairan.
Bagi guru dan dosen, tunjangan kinerja atau tunjangan profesi diberikan sesuai pangkat, jabatan, atau kemampuan fiskal daerah.
Bagi PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara yang bertugas di luar negeri, tunjangan penghidupan luar negeri sebesar 50 persen dapat diberikan jika tidak menerima tunjangan kinerja.
Jadwal Pencairan
Mengacu pada pola sebelumnya, gaji ke-13 diperkirakan cair pada Juni hingga Juli 2026, bertepatan dengan persiapan tahun ajaran baru.
Gaji ke-13 diharapkan menjadi stimulus tambahan yang membantu kebutuhan ASN dan pensiunan di pertengahan tahun, setelah THR dibayarkan saat Lebaran. (*)