Gaji 13
Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan 2026 Cair Usai Lebaran, Ini Rinciannya
Gaji ke-13 ASN, TNI-Polri, dan pensiunan cair setelah Lebaran 2026. Simak rincian nominal, komponen, dan jadwal pencairannya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/THR-dan-Gaji-13-gvhf.jpg)
Ringkasan Berita:
TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemerintah menegaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan akan dilakukan setelah perayaan Lebaran 2026.
Langkah ini bertujuan untuk memberikan tambahan penghasilan di tengah tahun bagi pegawai negeri dan pensiunan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa gaji ke-13 memiliki perbedaan signifikan dengan Tunjangan Hari Raya (THR).
Gaji ini diberikan secara khusus dan tidak menggantikan THR yang diterima saat Lebaran.
“THR dibayarkan penuh 100 persen, termasuk gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja sesuai aturan. Sedangkan gaji ke-13 umumnya dicairkan pada bulan Juni,” jelas Airlangga.
Baca juga: PKH 2026 Tahap 1 Sudah Cair, Begini Cara Pastikan Bansos Masuk di Rekening
Komponen THR dan Gaji ke-13
Berdasarkan sumber anggaran, THR dan gaji ke-13 terbagi menjadi dua:
Sumber APBN:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Sumber APBD (khusus PNS dan PPPK):
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan maksimal satu bulan, disesuaikan kemampuan fiskal daerah
Untuk PPPK, jika masa kerja kurang dari satu tahun, THR dan gaji ke-13 diberikan secara proporsional.
Namun jika masa kerja belum mencapai satu bulan sebelum Hari Raya atau sebelum 1 Juni 2026, hak tersebut tidak diberikan.
Baca juga: Rayakan Tradisi Ketupat di Malam Hari, Warga Pabean Gorontalo Sajikan Kuliner Gratis
Mekanisme Pencairan
Perhitungan gaji ke-13 dilakukan melalui aplikasi gaji berbasis web. Bila terdapat kendala teknis, instansi dapat menggunakan aplikasi desktop.
Setelah nominal ditentukan, instansi akan menerbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) yang diajukan ke KPPN untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Penerima gaji ke-13 meliputi PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pensiunan. Penyaluran untuk pensiunan dilakukan melalui PT Taspen dan PT ASABRI.
Baca juga: Rekayasa Lalu Lintas Menuju Kampung Jawa Lokasi Perayaan Tradisi Ketupat Gorontalo 2026
Perkiraan Nominal Gaji ke-13 2026
Besaran gaji ke-13 mengikuti gaji pokok masing-masing golongan, diperkirakan sebagai berikut:
PNS:
-Golongan I: Rp1,68 juta – Rp2,9 juta
-Golongan II: Rp2,18 juta – Rp4,12 juta
-Golongan III: Rp2,78 juta – Rp5,18 juta
-Golongan IV: Rp3,28 juta – Rp6,37 juta
Pensiunan PNS:
-Golongan I: Rp1,748 juta – Rp2,257 juta
-Golongan II: Rp1,748 juta – Rp3,209 juta
-Golongan III: Rp1,748 juta – Rp4,03 juta
-Golongan IV: Rp1,748 juta – Rp4,957 juta
PPPK:
-Golongan I: Rp1,939 juta – Rp2,901 juta
-Golongan II: Rp2,117 juta – Rp3,071 juta
-Golongan XVI: Rp4,281 juta – Rp7,032 juta
-Golongan XVII: Rp4,463 juta – Rp7,330 juta
Meski demikian, angka tersebut masih perkiraan. Kepastian besaran dan jadwal pencairan menunggu Peraturan Pemerintah terbaru yang biasanya diteken Presiden pada April atau Mei 2026.
• Identitas Prajurit TNI AD yang Ketahuan Beli Narkoba, Tes Urine Positif! Ini Klarifikasi Resmi TNI
Dasar Hukum dan Pedoman Teknis
Pencairan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dan teknis pencairan diatur dalam PMK Nomor 13 Tahun 2026.
PMK ini menjadi pedoman bagi kementerian dan lembaga untuk membayar THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN.
Beberapa poin penting PMK 13/2026:
-Penghitungan THR dan gaji ke-13 wajib menggunakan aplikasi gaji berbasis web.
-Dokumen SPM-LS untuk THR dipisahkan dari tagihan gaji bulanan rutin.
-Jalur birokrasi khusus diterapkan untuk Kemenhan & TNI, perwakilan RI di luar negeri, dan instansi BLU.
-Penyaluran untuk pensiunan tetap melalui PT Taspen dan PT ASABRI, yang wajib menyetor tagihan maksimal H-1 sebelum pencairan.
Bagi guru dan dosen, tunjangan kinerja atau tunjangan profesi diberikan sesuai pangkat, jabatan, atau kemampuan fiskal daerah.
Bagi PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara yang bertugas di luar negeri, tunjangan penghidupan luar negeri sebesar 50 persen dapat diberikan jika tidak menerima tunjangan kinerja.
Jadwal Pencairan
Mengacu pada pola sebelumnya, gaji ke-13 diperkirakan cair pada Juni hingga Juli 2026, bertepatan dengan persiapan tahun ajaran baru.
Gaji ke-13 diharapkan menjadi stimulus tambahan yang membantu kebutuhan ASN dan pensiunan di pertengahan tahun, setelah THR dibayarkan saat Lebaran. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.