PPPK 2025

Simak 4 Perbedaan Antara PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu, Lebih Sejahtera Mana?

Para honorer tengah menanti tahap berikutnya, yakni penetapan Nomor Induk (NI) PPPK, yang dijadwalkan berlangsung hingga 30 September 2025 mendatang.

Editor: Minarti Mansombo
chatgpt.com
PPPK -- Setelah memasuki tahapan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah resmi ditutup pada Senin, 22 September 2025, maka ribuan peserta seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 hanya tinggal selangkah lagi menuju hari pelantikan resmi. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Para tenaga honorer yang menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara, kini semakin nyata.

Setelah memasuki tahapan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah resmi ditutup pada Senin, 22 September 2025, maka ribuan peserta seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 hanya tinggal selangkah lagi menuju pelantikan resmi.

Jadi bisa disimpulkan, kini tahapan lanjutan setelah berakhirnya pengisian DRH PPPK paruh waktu 2025 adalah usul penetapan NI, yang sudah dimulai pada tanggal 28 Agustus 2025 kemarin hingga 25 September 2025 lusa nanti.

Nah, tentunya kini setelah para honorer sudah selesai melaksanakan pengisian DRH PPPK paruh waktu 2025, tak sedikit para honorer yang bertanya-tanya perihal apa saja perbedaan PPPK paruh waktu dengan PPPK penuh waktu.

Yang mana, memang keduanya sama-sama berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), tapi ternyata ada berbedaan yang mendasar dari keduanya.

Baca juga: Banyak Mobil Rusak Terparkir di Kantor Bupati Gorontalo, DPRD: Kenapa Tidak Dijual Saja

Baca juga: 10 Anggota Mapala BTN Universitas Negeri Gorontalo Diperiksa Polisi Buntut Kematian MJ

Lantas, apa saja perbedaan antara PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu? Yuk kita perbedaanya simak sama-sama.

Perbedaan PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu

Nah Tribuners, meski sama-sama berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu memiliki sejumlah perbedaan mencolok.

Perbedaan ini terutama terlihat pada jam kerja, masa kerja, hingga besaran gaji yang diterima.

1. Jam Kerja

PPPK paruh waktu ternyata memiliki jam kerja yang lebih fleksibel, disesuaikan dengan kebutuhan instansi. 

Jam kerja PPPK paruh waktu sesuai dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan. Sementara PPPK penuh waktu mengikuti ketentuan jam kerja ASN pada umumnya.

2. Masa Kerja

Skema paruh waktu dirancang sebagai solusi bagi tenaga honorer yang belum memenuhi syarat menjadi PPPK penuh waktu. Masa kontrak umumnya lebih pendek dibandingkan dengan PPPK penuh waktu yang memiliki kontrak lebih panjang sesuai kebutuhan instansi.

3. Besaran Gaji

PPPK paruh waktu pun juga memperoleh gaji berdasarkan upah minimum wilayah tugas. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved