BPOM Tarik Produk Berbahaya
BPOM Tarik 4 Produk Madu & 19 Produk Herbal hingga Kopi dari Pasaran, Mengandung Obat Berbahaya
Bahan Kimia Obat adalah zat kimia yang sengaja ditambahkan ke dalam obat herbal, seperti minuman tradisional dengan tujuan untuk memperkuat efek
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-Madu-xmnc.jpg)
TRIBUGORONTALO.COM -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kembali mengungkap fakta mengejutkan: 19 produk herbal, madu, dan kopi yang selama ini diklaim aman dan berkhasiat ternyata mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) berbahaya.
Produk-produk tersebut langsung ditarik dari peredaran dan dimusnahkan karena membahayakan kesehatan masyarakat.
Keempat jenis produk madu dan jamu ini mengandung Bahan Kimia Obat (BKO).
Bahan Kimia Obat adalah zat kimia yang sengaja ditambahkan ke dalam obat herbal, seperti minuman tradisional dengan tujuan untuk memperkuat efek pengobatannya.
Efek penambahan BKO dapat menimbulkan risiko kesehatan yang serius, seperti kerusakan organ, gangguan fungsi tubuh hingga kematian.
Penarikan 4 jenis brand madu dan jamu ini merupakan hasil pengawasan selama Agustus 2025 dan telah dimusnahkan BPOM.
BPOM juga telah melakukan pemblokiran terhadap tautan penjualan produk ilegal secara online di dunia maya ataupun offline di supermarket ataupun warung.
Baca juga: Jadwal Pelantikan dan Tahapan PPPK Paruh Waktu 2025 Setelah Pengisian DRH Resmi Ditutup
BPOM adalah sebuah lembaga pemerintah non-kementerian di Indonesia yang bertugas mengawasi dan mengatur peredaran obat-obatan, makanan, kosmetik dan produk kesehatan lainnya di Indonesia untuk memastikan keamanan, kualitas serta mutu produk-produk tersebut.
Berikut daftar 4 produk madu dan jamu herbal yang ditarik BPOM:
1. Madu Tahan Lama
Kandungan BKO: Sildenafil Sitrat
2. Jamu Kuat dan Tahan Lama Kupu-kupu Malam
Kandungan BKO: Sildenafil sitrat
3. Urat Kuda Ginseng & Sanrego
Kandungan BKO: Sildenafil sitrat
4. Madu Ginseng Siberia