Senin, 9 Maret 2026

THR 2026

Viral THR Karyawan Swasta Dipotong Pajak, Benarkah ASN Tidak? Ini Penjelasan DJP

Viral kabar THR karyawan swasta dipotong pajak, ASN disebut utuh. DJP pun buka suara meluruskan.

Tayang:
Editor: Tita Rumondor
zoom-inlihat foto Viral THR Karyawan Swasta Dipotong Pajak, Benarkah ASN Tidak? Ini Penjelasan DJP
Canva
THR 2026 - Ilustrasi uang THR (rupiah) - Viral kabar THR karyawan swasta dipotong pajak sementara ASN disebut menerima utuh. Direktorat Jenderal Pajak akhirnya buka suara meluruskan informasi tersebut. 

Ringkasan Berita:
  • Viral narasi di media sosial yang menyebut THR karyawan swasta dipotong pajak, sementara THR ASN, TNI, dan Polri diterima tanpa potongan.
  • DJP menegaskan THR ASN tetap dikenai Pajak Penghasilan (PPh), namun pembayarannya ditanggung pemerintah melalui APBN.
  • Karyawan swasta juga bisa menerima THR utuh jika perusahaan menerapkan skema gross up, yakni pajak penghasilan ditanggung pemberi kerja.

 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Viral di media sosial kabar yang menyebut Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan swasta dikenai potongan pajak.

Informasi tersebut memicu reaksi dari warganet, khususnya para pekerja di sektor swasta.

Kemarahan publik semakin meningkat setelah muncul narasi bahwa THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak mengalami pemotongan pajak karena pajaknya ditanggung pemerintah.

Baca juga: Menkeu Pastikan THR ASN 2026 Cair Pekan Ini, Ini Penjelasannya

Artinya, jumlah THR yang diterima ASN disebut-sebut tetap utuh.

“Atur aja bang, bebas,” tulis akun @Hni******* dalam sebuah unggahan yang menampilkan gambar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli terkait potongan pajak THR ASN, Kamis (5/3/2026).

Dalam gambar tersebut juga terdapat tulisan yang berbunyi, “Menaker: THR pegawai swasta dipotong pajak, THR ASN-TNI-Polri tidak dipotong pajak.”

Lantas, benarkah THR karyawan swasta dipotong pajak sementara ASN tidak?

Baca juga: THR dan BHR Ojol 2026: Jadwal Cair, Besaran Bonus hingga Syarat Lengkap

DJP Bantah THR ASN Tidak Dipotong Pajak

Dilansir dari Kompas.com, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti membantah narasi yang menyebut THR ASN, TNI, dan Polri tidak dikenai pajak.

Ia menjelaskan bahwa THR bagi ASN, TNI, dan Polri tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).

Namun, pembayaran pajaknya ditanggung oleh negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“THR bagi ASN, TNI dan Polri bukan tidak kena potongan pajak, sebenarnya tetap dikenakan Pajak Penghasilan, tapi karena sumbernya berasal dari APBN maka seluruh PPh tersebut ditanggung pemerintah (DTP),” ungkap Inge saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (8/3/2026).

Baca juga: Aturan Baru THR dan Gaji ke-13 ASN 2026 Resmi Berlaku, Ini Mekanisme

Sementara itu, THR bagi karyawan swasta sebenarnya juga bisa diterima secara utuh tanpa potongan pajak.

Skema ini dikenal sebagai win-win solution.

Agar karyawan menerima THR secara penuh, perusahaan dapat menerapkan metode penghitungan gross up, yaitu kebijakan di mana perusahaan menanggung pajak penghasilan karyawan.

Baca juga: THR Pensiunan 2026 Mulai Disalurkan Pemerintah, Begini Besarannya

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Senin, 09 Maret 2026 (19 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:10
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved