THR 2026
Viral THR Karyawan Swasta Dipotong Pajak, Benarkah ASN Tidak? Ini Penjelasan DJP
Viral kabar THR karyawan swasta dipotong pajak, ASN disebut utuh. DJP pun buka suara meluruskan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Berikut-Cara-Daftar-Bansos-Online-2025-Cek-Status-di-Kemensos.jpg)
“Bagi pegawai swasta juga ada fasilitas tunjangan pajak atau pajak ditanggung pemberi kerja. Artinya gaji dan THR yang diterima karyawan akan utuh jika perusahaan memiliki kebijakan menanggung PPh Pasal 21 karyawan dengan menggunakan skema penghitungan gross up,” jelas Inge.
Ia menambahkan, mekanisme tersebut tidak hanya memberikan keuntungan bagi karyawan, tetapi juga bagi perusahaan.
Menurutnya, tambahan biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk menanggung pajak karyawan dapat dihitung sebagai pengurang penghasilan bruto atau deductible expense, selama berkaitan dengan kegiatan perusahaan dalam memperoleh, menagih, dan memelihara penghasilan. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Alasan THR Karyawan Swasta Dipotong Pajak Sedangkan THR ASN dan TNI/Polri Terima Bersih