Kamis, 12 Maret 2026

THR 2026

Viral THR Karyawan Swasta Dipotong Pajak, Benarkah ASN Tidak? Ini Penjelasan DJP

Viral kabar THR karyawan swasta dipotong pajak, ASN disebut utuh. DJP pun buka suara meluruskan.

Tayang:
Editor: Tita Rumondor
zoom-inlihat foto Viral THR Karyawan Swasta Dipotong Pajak, Benarkah ASN Tidak? Ini Penjelasan DJP
Canva
THR 2026 - Ilustrasi uang THR (rupiah) - Viral kabar THR karyawan swasta dipotong pajak sementara ASN disebut menerima utuh. Direktorat Jenderal Pajak akhirnya buka suara meluruskan informasi tersebut. 

“Bagi pegawai swasta juga ada fasilitas tunjangan pajak atau pajak ditanggung pemberi kerja. Artinya gaji dan THR yang diterima karyawan akan utuh jika perusahaan memiliki kebijakan menanggung PPh Pasal 21 karyawan dengan menggunakan skema penghitungan gross up,” jelas Inge.

Ia menambahkan, mekanisme tersebut tidak hanya memberikan keuntungan bagi karyawan, tetapi juga bagi perusahaan.

Menurutnya, tambahan biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk menanggung pajak karyawan dapat dihitung sebagai pengurang penghasilan bruto atau deductible expense, selama berkaitan dengan kegiatan perusahaan dalam memperoleh, menagih, dan memelihara penghasilan. (*)

 

 

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Alasan THR Karyawan Swasta Dipotong Pajak Sedangkan THR ASN dan TNI/Polri Terima Bersih

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Kamis, 12 Maret 2026 (22 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:30
Subuh 04:40
Zhuhr 12:01
‘Ashr 15:07
Maghrib 18:04
‘Isya’ 19:12

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved