Rabu, 11 Maret 2026

BPOM Tarik Produk Berbahaya

BPOM Tarik 4 Produk Madu & 19 Produk Herbal hingga Kopi dari Pasaran, Mengandung Obat Berbahaya

Bahan Kimia Obat adalah zat kimia yang sengaja ditambahkan ke dalam obat herbal, seperti minuman tradisional dengan tujuan untuk memperkuat efek

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto BPOM Tarik 4  Produk Madu & 19 Produk Herbal hingga Kopi dari Pasaran, Mengandung Obat Berbahaya
www.remediesforme.com
ILUSTRASI -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kembali mengungkap fakta mengejutkan: 19 produk herbal, madu, dan kopi yang selama ini diklaim aman dan berkhasiat ternyata mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) berbahaya. 

Kandungan BKO: Sibutramin.

15. New Benpasti

Kandungan BKO: Sildenafil sitrat

Produk Herbal Harus tanpa BKO

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, obat-obatan herbal tersebut mengandung beberapa jenis BKO, termasuk sildenafil, parasetamol dan sibutramin.

Taruna menjelaskan, BKO tidak boleh digunakan dalam produk herbal, karena berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat jika dikonsumsi tidak sesuai aturan dan tanpa pengawasan tenaga medis.

“Penggunaan BKO yang merupakan obat keras hanya diperbolehkan dalam obat yang diberikan melalui resep dokter,” ujar Taruna melalui keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (23/9/2025).

“Mengonsumsi produk yang mengandung BKO tanpa pengawasan dapat menimbulkan efek samping serius,” jelasnya.

BPOM mengecam keras praktik pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab dan mengabaikan keselamatan masyarakat demi keuntungan pribadi.

Tindakan mencampurkan BKO ke dalam OBA demi meningkatkan efektivitas tanpa mempertimbangkan risiko jangka panjang tidak hanya berbahaya, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap produk berbasis bahan alam.

Baca juga: Siap-siap! Bansos Oktober 2025 Siap Cair! Ini Daftar Lengkap PKH, BPNT, hingga BLT Minyak Goreng

Menurut BPOM, banyak konsumen mengira mereka mengonsumsi produk berbahan alam, padahal mengandung bahan kimia yang dapat memberikan dampak serius bagi tubuh.

“Ini merupakan bentuk kecurangan yang membahayakan,” tutur Taruna.

“BPOM tidak akan menolerir pelanggaran semacam ini dan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran produk OBA ilegal dan berbahaya,” imbuhnya.

BPOM juga mengingatkan masyarakat untuk lebih cermat dan kritis dalam memilih produk OBA, terutama yang dijual melalui platform online.

Masyarakat diimbau untuk membeli produk dari sumber yang tepercaya serta selalu memeriksa informasi dan legalitas produk, termasuk nomor izin edar yang tercantum dalam kemasan.

Keaslian izin edar produk OBA dapat dicek melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs resmi www.pom.go.id.

Selain itu, masyarakat diharapkan tidak mudah tergiur oleh klaim berlebihan maupun promosi yang tidak masuk akal. (*)


Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id 

Sumber: Tribun Manado
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Rabu, 11 Maret 2026 (21 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:30
Subuh 04:40
Zhuhr 12:01
‘Ashr 15:08
Maghrib 18:04
‘Isya’ 19:12

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved