BPOM Tarik Produk Berbahaya
BPOM Tarik 4 Produk Madu & 19 Produk Herbal hingga Kopi dari Pasaran, Mengandung Obat Berbahaya
Bahan Kimia Obat adalah zat kimia yang sengaja ditambahkan ke dalam obat herbal, seperti minuman tradisional dengan tujuan untuk memperkuat efek
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-Madu-xmnc.jpg)
TRIBUGORONTALO.COM -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kembali mengungkap fakta mengejutkan: 19 produk herbal, madu, dan kopi yang selama ini diklaim aman dan berkhasiat ternyata mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) berbahaya.
Produk-produk tersebut langsung ditarik dari peredaran dan dimusnahkan karena membahayakan kesehatan masyarakat.
Keempat jenis produk madu dan jamu ini mengandung Bahan Kimia Obat (BKO).
Bahan Kimia Obat adalah zat kimia yang sengaja ditambahkan ke dalam obat herbal, seperti minuman tradisional dengan tujuan untuk memperkuat efek pengobatannya.
Efek penambahan BKO dapat menimbulkan risiko kesehatan yang serius, seperti kerusakan organ, gangguan fungsi tubuh hingga kematian.
Penarikan 4 jenis brand madu dan jamu ini merupakan hasil pengawasan selama Agustus 2025 dan telah dimusnahkan BPOM.
BPOM juga telah melakukan pemblokiran terhadap tautan penjualan produk ilegal secara online di dunia maya ataupun offline di supermarket ataupun warung.
Baca juga: Jadwal Pelantikan dan Tahapan PPPK Paruh Waktu 2025 Setelah Pengisian DRH Resmi Ditutup
BPOM adalah sebuah lembaga pemerintah non-kementerian di Indonesia yang bertugas mengawasi dan mengatur peredaran obat-obatan, makanan, kosmetik dan produk kesehatan lainnya di Indonesia untuk memastikan keamanan, kualitas serta mutu produk-produk tersebut.
Berikut daftar 4 produk madu dan jamu herbal yang ditarik BPOM:
1. Madu Tahan Lama
Kandungan BKO: Sildenafil Sitrat
2. Jamu Kuat dan Tahan Lama Kupu-kupu Malam
Kandungan BKO: Sildenafil sitrat
3. Urat Kuda Ginseng & Sanrego
Kandungan BKO: Sildenafil sitrat
4. Madu Ginseng Siberia
Kandungan BKO: Sildenafil sitrat dan tadalafil
Selain 4 jenis produk madu dan jamu di atas, ada 15 produk lainnya yang ditarik BPOM.
Berikut daftarnya:
1. Kopi Macho
Kandungan BKO: Sildenafil Sitrat
2. Kopi Jantan Gali-gali
Kandungan BKO: Sildenafil sitrat
3. Kopi Arjuna
Kandungan BKO: Sildenafil sitrat
4. Kopi Stamina Dewa Jantan
Kandungan BKO: Sildenafil sitrat
5. Dewa Ranjang Black
Kandungan BKO: Sildenafil sitrat
6.. Brantas
Kandungan BKO: Deksametason, natrium diklofenak, dan parasetamol.
7. Urat Kuda
Kandungan BKO: Sildenafil sitrat
8. Klebun
Kandungan BKO: Sildenafil sitrat
9. Xian Ling
Kandungan BKO: Deksametason
10. Jempol Kecetit
Kandungan BKO: Parasetamol
11. Brastomolo Kecetit
Kandungan BKO: Natrium diklofenak dan parasetamol
12. Kapsul Herbal Sari Buah Tin
Kandungan BKO: Betametason
13. Maxman Capsules
Kandungan BKO: Sildenafil sitrat
14. Slim Fast Super Strong
Kandungan BKO: Sibutramin.
15. New Benpasti
Kandungan BKO: Sildenafil sitrat
Produk Herbal Harus tanpa BKO
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, obat-obatan herbal tersebut mengandung beberapa jenis BKO, termasuk sildenafil, parasetamol dan sibutramin.
Taruna menjelaskan, BKO tidak boleh digunakan dalam produk herbal, karena berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat jika dikonsumsi tidak sesuai aturan dan tanpa pengawasan tenaga medis.
“Penggunaan BKO yang merupakan obat keras hanya diperbolehkan dalam obat yang diberikan melalui resep dokter,” ujar Taruna melalui keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (23/9/2025).
“Mengonsumsi produk yang mengandung BKO tanpa pengawasan dapat menimbulkan efek samping serius,” jelasnya.
BPOM mengecam keras praktik pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab dan mengabaikan keselamatan masyarakat demi keuntungan pribadi.
Tindakan mencampurkan BKO ke dalam OBA demi meningkatkan efektivitas tanpa mempertimbangkan risiko jangka panjang tidak hanya berbahaya, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap produk berbasis bahan alam.
Baca juga: Siap-siap! Bansos Oktober 2025 Siap Cair! Ini Daftar Lengkap PKH, BPNT, hingga BLT Minyak Goreng
Menurut BPOM, banyak konsumen mengira mereka mengonsumsi produk berbahan alam, padahal mengandung bahan kimia yang dapat memberikan dampak serius bagi tubuh.
“Ini merupakan bentuk kecurangan yang membahayakan,” tutur Taruna.
“BPOM tidak akan menolerir pelanggaran semacam ini dan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran produk OBA ilegal dan berbahaya,” imbuhnya.
BPOM juga mengingatkan masyarakat untuk lebih cermat dan kritis dalam memilih produk OBA, terutama yang dijual melalui platform online.
Masyarakat diimbau untuk membeli produk dari sumber yang tepercaya serta selalu memeriksa informasi dan legalitas produk, termasuk nomor izin edar yang tercantum dalam kemasan.
Keaslian izin edar produk OBA dapat dicek melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs resmi www.pom.go.id.
Selain itu, masyarakat diharapkan tidak mudah tergiur oleh klaim berlebihan maupun promosi yang tidak masuk akal. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.