PPPK 2025
Ketahui! PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu, Ini Syarat dan Gaji Terbarunya
Program ini menjadi peluang baru bagi tenaga honorer yang belum lolos seleksi CPNS maupun PPPK penuh waktu tetapi masih dibutuhkan instansi pemerintah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/durasi-PPPK-paruh-waktu.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Bagi tenaga honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, kini bisa berpeluang diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu dengan masa kerja dan hak yang lebih lengkap.
PPPK Paruh Waktu atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah skema aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja dengan jam kerja terbatas berdasarkan perjanjian dan menerima gaji sesuai ketentuan pemerintah.
Program ini menjadi peluang baru bagi tenaga honorer yang belum lolos seleksi CPNS maupun PPPK penuh waktu, tetapi masih dibutuhkan instansi pemerintah.
Dasar hukum PPPK Paruh Waktu tertuang dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini terbagi menjadi dua kategori, yaitu PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu.
Keduanya sama-sama berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi berbeda dari sisi masa kerja, hak, serta beban tugas.
Skema PPPK Paruh Waktu mulai diatur melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Aturan ini sekaligus memberi jalan bagi tenaga honorer yang belum lolos seleksi CPNS maupun PPPK Penuh Waktu untuk tetap masuk sistem ASN.
Lantas, bagaimana berapa lama masa kontrak PPPK Paruh Waktu? Dan apa saja syarat agar bisa naik status menjadi PPPK Penuh Waktu?
Masa kontrak PPPK Paruh Waktu
Mengacu pada Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, masa kontrak PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap satu tahun.
Kontrak tersebut dituangkan dalam perjanjian kerja dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi.
Baca juga: Siapa Pemilik Cinema XXI? Kisah Benny Suherman dan Harris Lasmana Bangun Jaringan Bioskop Terbesar
"Masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK," bunyi Diktum ke-13 Kemenpan RB Nomor 16 Tahun 2025.
Dengan demikian, kontrak tahunan menjadi pintu awal yang harus dijalani sebelum berkesempatan diangkat ke status penuh waktu.
Syarat Perpanjangan dan Pengangkatan
Agar bisa diperpanjang kontraknya, PPPK Paruh Waktu wajib menunjukkan kinerja baik sesuai indikator yang ditetapkan instansi.