Jumat, 6 Maret 2026

PPPK 2025

Ketahui! PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu, Ini Syarat dan Gaji Terbarunya

Program ini menjadi peluang baru bagi tenaga honorer yang belum lolos seleksi CPNS maupun PPPK penuh waktu tetapi masih dibutuhkan instansi pemerintah

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Ketahui! PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu, Ini Syarat dan Gaji Terbarunya
Hamsah Sabir/Tribun-Sulbar.com
ILUSTRASI -- PPPK Paruh Waktu atau Pegawai Pemerintah dengan  Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah skema aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja dengan jam kerja terbatas berdasarkan perjanjian dan menerima gaji sesuai ketentuan pemerintah. 

Evaluasi tahunan ini menjadi dasar untuk menentukan apakah kontrak tetap berjalan atau tidak.

Selain itu, pegawai harus menjaga disiplin dan mematuhi aturan ASN. 

Dilansir dari Kompas.com, Kamis (11/9/2025), pemberhentian dapat terjadi karena sejumlah alasan, antara lain:

  • Diangkat sebagai PPPK Penuh Waktu atau CPNS
  • Mengundurkan diri
  • Mencapai batas usia pensiun
  • Tidak berkinerja atau melanggar disiplin berat
  • Meninggal dunia
  • Dipidana minimal 2 tahun
  • Terdampak perampingan organisasi/kebijakan pemerintah
  • Menjadi anggota atau pengurus partai politik

Dengan memenuhi evaluasi kinerja positif dan tidak terkena sanksi pemberhentian, PPPK Paruh Waktu berpeluang naik menjadi PPPK Penuh Waktu sesuai kebutuhan instansi.

Perbedaan dengan PPPK Penuh Waktu

PPPK Penuh Waktu memiliki masa kontrak yang lebih panjang, umumnya lima tahun, dengan jam kerja delapan jam per hari. 

Hak yang diberikan juga lebih lengkap, mencakup gaji, tunjangan, cuti, hingga perlindungan dan pengembangan kompetensi.

Besaran gaji PPPK Penuh waktu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang gaji pokok PPPK berdasarkan golongan mulai dari Rp 2,51 juta hingga Rp 5,26 juta terbanyak. 

Sebaliknya, PPPK Paruh Waktu jam kerjanya menyesuaikan anggaran instansi, bahkan bisa hanya empat jam sehari. Hak tambahan seperti cuti dan fasilitas belum tentu diperoleh.

Dari sisi gaji, Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 menetapkan bahwa PPPK Paruh Waktu menerima upah paling sedikit setara dengan penghasilan saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai upah minimum daerah (UMP).

Apabila mengacu pada UMP di Indonesia, PPPK Paruh Waktu sedikitnya mendapatkan gaji Rp 2,07 juta dan paling banyak Rp 5,61 juta sesuai dengan wilayah penempatannya. 

Baca juga: Kabar Baik! Bansos BPNT dan PKH Tahap 3 Mulai Cair, Cek Nama Kamu Sekarang Disini

PPPK Paruh Waktu Sebagai Jalan Tengah

Dilansir dari Kompas.com, Selasa (16/9/2025), Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu diberlakukan untuk mengakomodasi kebutuhan ASN di instansi yang memiliki keterbatasan anggaran belanja pegawai.

Pengangkatan ini juga diprioritaskan bagi pelamar yang sudah mengikuti seleksi ASN tahun anggaran 2024 tetapi belum lulus atau tidak mendapat formasi. 

Dengan skema ini, honorer tetap bisa mendapat status ASN, meski dengan kontrak lebih singkat.

Sementara itu, peluang PPPK Paruh Waktu untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu terbuka, tetapi bergantung pada evaluasi tahunan, kebutuhan instansi, dan kepatuhan pada aturan disiplin ASN.

Dengan dasar hukum Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, sistem kontrak ini sekaligus menjadi solusi transisi bagi tenaga honorer, serta instrumen pemerintah untuk tetap fleksibel dalam pengelolaan SDM aparatur.

Tujuan Pengadaan PPPK Paruh Waktu

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Jumat, 06 Maret 2026 (16 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:12
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved