Sabtu, 7 Maret 2026

PPPK 2025

Ketahui! PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu, Ini Syarat dan Gaji Terbarunya

Program ini menjadi peluang baru bagi tenaga honorer yang belum lolos seleksi CPNS maupun PPPK penuh waktu tetapi masih dibutuhkan instansi pemerintah

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Ketahui! PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu, Ini Syarat dan Gaji Terbarunya
Hamsah Sabir/Tribun-Sulbar.com
ILUSTRASI -- PPPK Paruh Waktu atau Pegawai Pemerintah dengan  Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah skema aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja dengan jam kerja terbatas berdasarkan perjanjian dan menerima gaji sesuai ketentuan pemerintah. 

Masih mengacu pada Kepmen PAN-RB Nomor 16/2025, pengadaan PPPK paruh waktu bertujuan untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN, memenuhi kebutuhan ASN di instansi pemerintah.

Selain itu, pengadaan PPPK Paruh Waktu juga bertujuan untuk memperjelas status pegawai non-ASN yang mengisi jabatan ASN dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Berdasarkan diktum ke-19 Kepmen PAN-RB Nomor 16/2025, gaji PPPK paruh waktu paling sedikit sama dengan penghasilan terakhir saat menjadi pegawai honorer atau mengikuti upah minimum di wilayah tempat mereka bertugas.

"PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah," tulis Kepmenpan-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Selain gaji pokok, pegawai juga dapat memperoleh tambahan penghasilan sesuai kemampuan keuangan instansi.

Penentuan gaji tidak membedakan latar pendidikan, baik lulusan SMA maupun S1, karena perhitungannya mengikuti jam kerja dan kebutuhan instansi.

Baca juga: Kabar Baik! Bansos BPNT dan PKH Tahap 3 Mulai Cair, Cek Nama Kamu Sekarang Disini

Sebagai gambaran, berikut standar minimal gaji berdasarkan UMP 2025:

1. Pulau Sumatera

· Aceh: Rp 3.685.615

· Sumatera Utara: Rp 2.992.599

· Sumatera Barat: Rp 2.994.193

· Sumatera Selatan: Rp 3.681.570

· Kepulauan Riau: Rp 3.623.653

· Riau: Rp 3.508.775

· Lampung: Rp 2.893.069

Sumber: Tribun Manado
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Sabtu, 07 Maret 2026 (17 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:11
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved