PPPK 2025
Bukan Hanya Gaji, Ini Deretan Tunjangan dan Manfaat yang Bakal Didapat PPPK Paruh Waktu 2025
Honorer wajib tahu! Batas akhir pengisian DRH PPPK paruh waktu 2025 sudah selesai. Ini dia daftar tunjangan yang akan didapat, tak cuma gaji!
TRIBUNGORONTALO.COM -- Para honorer yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025 kini memasuki babak krusial.
Setelah melewati serangkaian tahapan seleksi yang ketat, mereka dihadapkan pada pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang menjadi syarat mutlak untuk penetapan Nomor Induk (NI) PPPK.
Tahap ini sangat penting karena menentukan kelanjutan karir mereka sebagai aparatur sipil negara (ASN) dengan skema kerja yang lebih fleksibel.
Berdasaran Surat BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025, batas akhir pengisian DRH yang semula ditetapkan 15 September 2025 diperpanjang hingga 22 September 2025.
Perpanjangan ini memberikan kelonggaran waktu bagi para peserta untuk memastikan seluruh data yang diunggah sudah akurat dan lengkap.
Tak hanya itu, BKN juga mengubah tenggat waktu usul penetapan NI PPPK, dari yang semula 20 September menjadi 25 September 2025.
Meski demikian, jadwal penetapan NI PPPK tetap sesuai jadwal awal, yaitu 30 September 2025.
Tahapan pengisian DRH ini dilakukan secara daring melalui portal SSCASN.
Perlu diketahui, skema PPPK paruh waktu ini menawarkan pola kerja yang berbeda dari PPPK penuh waktu.
Jika PPPK penuh waktu diwajibkan bekerja 8 jam per hari, PPPK paruh waktu hanya bekerja 4 jam per hari.
Fleksibilitas ini membuka peluang bagi banyak honorer untuk tetap mengabdi tanpa harus terikat jam kerja penuh.
Dengan sistem kerja tersebut, muncul banyak pertanyaan mengenai besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima.
Selain gaji pokok yang disesuaikan dengan jam kerja dan ijazah pendidikan, PPPK paruh waktu juga berhak atas sejumlah tunjangan dan fasilitas lainnya yang tak kalah menarik.
Hak-hak ini diatur sesuai dengan peraturan yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara.
Dilansir dari SerambiNews.com, berikut daftar tunjangan PPPK Paruh Waktu:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/PPPK-Paruh-Waktu-2025-tribun.jpg)