Berita Nasional
Seluruh Perhiasan Ludes 17 Jam Digeledah Bareskrim Buntut Kasus Tambang Ilegal
Aktivitas di kawasan Pasar Wage lama, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Payaman, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, mendadak menjadi sorotan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/GELEDAH-Polisi-saat-mengangkut-seluruh-emas-dagangan-di-Toko-Emas-Semar.jpg)
Ringkasan Berita:
- Bareskrim Polri menyita seluruh emas dan dokumen administrasi Toko Emas Semar di Nganjuk terkait pengembangan kasus tambang emas ilegal di Kalimantan Barat.
- Penggeledahan berlangsung selama 17 jam dan juga menyasar dua lokasi lainnya.
- Data PPATK menunjukkan transaksi emas ilegal periode 2019–2025 mencapai Rp25,8 triliun.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Aktivitas di kawasan Pasar Wage lama, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Payaman, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, mendadak menjadi sorotan setelah aparat dari Bareskrim Polri menyita seluruh perhiasan dan emas di Toko Emas Semar, Jumat (20/2/2026) dini hari.
Penyitaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara tambang emas ilegal di Kalimantan Barat yang berlangsung pada periode 2019 hingga 2022.
Proses penggeledahan berlangsung maraton selama kurang lebih 17 jam, dimulai sejak Kamis (19/2/2026) pukul 09.00 WIB hingga Jumat pukul 01.30 WIB.
Toko Emas Semar yang berlokasi di tepi barat Jalan Ahmad Yani itu diketahui telah berdiri sejak 1976.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Gorontalo Besok Minggu 22 Februari 2026: Boalemo hingga Bone Bolango Potensi Hujan
Koordinator Pasar Wage Nganjuk, Mulyadi, menyebut usaha tersebut sudah beroperasi puluhan tahun dan dikenal luas di kawasan pasar.
“Di wilayah pasar sini tahun 1976 sudah ada. Sudah lama,” ujar Mulyadi.
Pemilik toko, pria berinisial T, diketahui berdomisili di Surabaya dan bukan warga Nganjuk.
Saat penggeledahan dan penyitaan berlangsung, yang bersangkutan tidak berada di lokasi.
Menurut Mulyadi, petugas menyita seluruh perhiasan emas yang dipajang di etalase, termasuk dokumen administrasi serta pembukuan toko yang berkaitan dengan aktivitas usaha.
“Barang-barang yang ada di toko atau perhiasan emas dan buku-buku yang kaitannya dengan administrasinya pembukuan disita,” katanya.
Akibat penyitaan tersebut, seluruh etalase toko kini kosong tanpa satu pun perhiasan tersisa.
Selain toko emas di Pasar Wage, aparat juga melakukan penggeledahan di dua lokasi lain, termasuk sebuah rumah mewah di Jalan Diponegoro.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Kegiatan penggeledahan hari ini merupakan bagian dari proses penyidikan terkait perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal berupa penampungan, pengolahan, pemurnian, dan penjualan emas dari pertambangan tanpa izin,” ujarnya.