Sabtu, 7 Maret 2026

Berita Internasional

Putusan Mahkamah Agung Gagalkan Tarif Darurat, Trump Balas dengan Skema 10 Persen

India akan dikenakan tarif sebesar 10 persen sebagai bagian dari kebijakan pungutan global baru yang diberlakukan Presiden Amerika Serikat,

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Putusan Mahkamah Agung Gagalkan Tarif Darurat, Trump Balas dengan Skema 10 Persen
Gedung Putih
FOTO STOK - Presiden AS Donald Trump menyampaikan konferensi pers di kediamannya di Mar-a-Lago, Palm Beach, Florida. (Foto: X/@WhiteHouse/Videograb) 

Ringkasan Berita:
  • Mahkamah Agung Amerika Serikat membatasi kewenangan Presiden Donald Trump dalam menerapkan tarif darurat berbasis IEEPA, menyatakan kebijakan tersebut melampaui otoritas presiden. 
  • Menyusul putusan itu, Trump langsung memberlakukan tarif global 10 persen menggunakan dasar hukum lain, yakni Section 122 Trade Act 1974. 
  • India dan sejumlah mitra dagang AS akan terdampak kebijakan sementara ini mulai 24 Februari.

 

TRIBUNGORONTALO.COM -- India akan dikenakan tarif sebesar 10 persen sebagai bagian dari kebijakan pungutan global baru yang diberlakukan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.

Langkah ini diambil setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat membatasi penggunaan kewenangan darurat presiden untuk mengenakan bea impor secara luas.

Kebijakan tersebut menyusul putusan Mahkamah Agung dengan komposisi suara 6-3 yang menyatakan pemerintahan Trump telah melampaui kewenangannya berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) tahun 1977.

Pengadilan menilai undang-undang tersebut tidak secara eksplisit memberi presiden wewenang mengenakan tarif, karena kewenangan itu berada di tangan Kongres.

Baca juga: LPDP Sesalkan Konten Viral Alumni, Sebut Tidak Cerminkan Nilai Integritas

Menyusul putusan tersebut, pemerintahan Trump beralih menggunakan dasar hukum lain.

Seorang pejabat Gedung Putih mengonfirmasi kepada kantor berita ANI bahwa India akan termasuk dalam skema tarif yang direvisi.

Ketika ditanya apakah India harus membayar 10 persen dan apakah tarif ini akan menggantikan tarif sebelumnya yang berbasis IEEPA, pejabat itu menjawab, “Ya, 10 persen sampai kewenangan lain digunakan.”

Dalam perintah terbaru, Trump menggunakan Section 122 dari Trade Act 1974, yang memungkinkan pungutan impor sementara hingga 15 persen selama 150 hari guna mengatasi defisit neraca pembayaran.

Lembar fakta Gedung Putih yang dirilis Jumat menyebutkan tarif tambahan 10 persen akan mulai berlaku pada 24 Februari pukul 00.01 waktu setempat.

Putusan Mahkamah Agung Soal Kewenangan IEEPA

Dipimpin Ketua Mahkamah Agung John Roberts dan didukung oleh Hakim Amy Coney Barrett, Neil Gorsuch, serta tiga hakim liberal, pengadilan memutuskan bahwa IEEPA tidak memberikan kewenangan kepada presiden untuk memberlakukan bea masuk.

Sementara itu, Hakim Clarence Thomas, Samuel Alito, dan Brett Kavanaugh menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Putusan tersebut membatalkan tarif “resiprokal” dan tarif darurat senilai miliaran dolar, serta berpotensi mewajibkan pemerintah mengembalikan dana sekitar 130 hingga 175 miliar dolar AS yang telah dipungut.

The Washington Post melaporkan hampir 134 miliar dolar AS telah terkumpul melalui kewenangan yang kini dinyatakan tidak sah hingga 14 Desember.

Trump Sebut Putusan “Mengerikan”, Siapkan Alternatif

Menanggapi putusan tersebut, Trump menyebutnya sebagai “keputusan yang mengerikan” dan kemudian menyebutnya “konyol,” seraya menegaskan akan menggunakan jalur hukum lain.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Sabtu, 07 Maret 2026 (17 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:11
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved