Rabu, 11 Maret 2026

Berita Internasional

Putusan Mahkamah Agung Gagalkan Tarif Darurat, Trump Balas dengan Skema 10 Persen

India akan dikenakan tarif sebesar 10 persen sebagai bagian dari kebijakan pungutan global baru yang diberlakukan Presiden Amerika Serikat,

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Putusan Mahkamah Agung Gagalkan Tarif Darurat, Trump Balas dengan Skema 10 Persen
Gedung Putih
FOTO STOK - Presiden AS Donald Trump menyampaikan konferensi pers di kediamannya di Mar-a-Lago, Palm Beach, Florida. (Foto: X/@WhiteHouse/Videograb) 

“Negara-negara asing yang telah merugikan kita selama bertahun-tahun sedang bersorak. Mereka menari di jalanan, tetapi tidak akan lama… Para hakim itu memalukan bagi negara kita… Pengadilan telah dipengaruhi kepentingan asing dan gerakan politik yang jauh lebih kecil dari yang dibayangkan orang,” ujarnya.

Trump menambahkan bahwa alternatif lain akan digunakan untuk menggantikan kewenangan yang ditolak pengadilan.

Ia juga menegaskan tarif yang diberlakukan berdasarkan Section 232 (keamanan nasional) dan Section 301 (praktik perdagangan tidak adil) tetap berlaku penuh karena tidak terdampak putusan.

“Efektif segera, semua tarif keamanan nasional di bawah Section 232 dan tarif Section 301 yang ada tetap berlaku… Hari ini saya akan menandatangani perintah untuk memberlakukan tarif global 10 persen berdasarkan Section 122 di atas tarif normal yang sudah diberlakukan,” katanya.

Pemerintahan Trump juga memulai penyelidikan baru berdasarkan Section 301 terkait dugaan praktik perdagangan tidak adil.

Dampak bagi India dan Kesepakatan Dagang

Trump menyatakan, “Kesepakatan dengan India tetap berjalan,” mengisyaratkan bahwa pengaturan perdagangan bilateral terbaru, termasuk penurunan tarif resiprokal menjadi 18 persen, akan dipertahankan melalui kerangka hukum baru tersebut.

Menurut laporan IANS, negara-negara yang telah menegosiasikan pengaturan perdagangan dengan Washington, termasuk India, Jepang, Uni Eropa, dan Inggris, untuk sementara akan menghadapi tarif seragam 10 persen berdasarkan Section 122.

Gedung Putih menyebut perubahan ini bersifat sementara dan mitra dagang diharapkan tetap menghormati komitmen yang telah disepakati.

Putusan Mahkamah Agung dan respons pemerintahan Trump diperkirakan membawa dampak luas bagi perdagangan global, dunia usaha, serta konsumen. Indeks saham AS sempat menguat setelah putusan pengadilan, didorong harapan meredanya tekanan inflasi.

Namun, penguatan tersebut terbatas setelah Trump langsung mengumumkan pungutan baru. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Rabu, 11 Maret 2026 (21 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:30
Subuh 04:40
Zhuhr 12:01
‘Ashr 15:08
Maghrib 18:04
‘Isya’ 19:12

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved