Berita Nasional
Seluruh Perhiasan Ludes 17 Jam Digeledah Bareskrim Buntut Kasus Tambang Ilegal
Aktivitas di kawasan Pasar Wage lama, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Payaman, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, mendadak menjadi sorotan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/GELEDAH-Polisi-saat-mengangkut-seluruh-emas-dagangan-di-Toko-Emas-Semar.jpg)
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara tambang emas ilegal di Kalimantan Barat yang sebelumnya telah diputus oleh Pengadilan Negeri Pontianak.
Dari hasil penyidikan dan fakta persidangan, aparat menemukan adanya alur distribusi emas ilegal serta aliran dana hasil pertambangan tanpa izin (PETI) yang mengalir ke sejumlah pihak.
Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, total nilai transaksi jual beli emas dari aktivitas pertambangan ilegal selama periode 2019–2025 mencapai Rp25,8 triliun.
Dalam praktiknya, emas hasil tambang ilegal tersebut dibeli sebagian atau seluruhnya oleh perusahaan pemurnian maupun eksportir, sebelum kemudian masuk ke rantai perdagangan yang lebih luas.
Penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
(*)