PPPK 2025
Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025 Segera Dilaksanakan, Ini Jadwal Resmi Sesuai Aturan Pemerintah
Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025 segera digelar. Pemerintah umumkan jadwal resmi dan aturan bagi honorer yang lolos seleksi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/pelantikan-PPPK-2025.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 segera memasuki tahap akhir.
PPPK Paruh Waktu adalah pegawai pemerintah yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja fleksibel dan kontrak terbatas dibanding PPPK penuh waktu.
Program ini memberi kesempatan bagi tenaga honorer untuk tetap berkontribusi di lingkungan pemerintahan, memperoleh hak dan kewajiban sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk gaji, tunjangan, dan status resmi dalam sistem kepegawaian, meski tidak bekerja penuh waktu.
Setelah menempuh lima tahapan penting, honorer yang lolos seleksi kini bersiap mengikuti pelantikan resmi yang dijadwalkan berlangsung dalam beberapa minggu ke depan.
Tahapan tersebut mencakup pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), unggah dokumen pendukung seperti ijazah, SKCK, serta surat keterangan sehat, verifikasi administrasi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), hingga penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Bagi para calon PPPK Paruh Waktu, pelantikan bukan sekadar formalitas, melainkan momen penting yang menandai pengakuan resmi status kepegawaian, hak atas gaji sesuai perjanjian kerja, dan posisi mereka dalam sistem administrasi ASN.
Baca juga: Aturan Pakaian Dinas PPPK Paruh Waktu 2025: Apakah Bisa Mengenakan Seragam KORPRI?
Pemerintah memastikan seluruh jadwal dan prosedur telah disesuaikan untuk memudahkan peserta menyelesaikan kelengkapan dokumen sebelum hari H pelantikan.
Dilansir dari Serambinews.com, berdasarkan SE Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025, alurnya meliputi:
- Pertama, PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) mengumumkan daftar nama honorer yang berhak mengisi formasi PPPK Paruh Waktu.
- Kedua, calon PPPK wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara daring di laman https://sscasn.bkn.go.iddan mengunggah dokumen, mulai dari pas foto, ijazah, transkrip nilai, surat pernyataan 5 poin, SKCK, hingga surat keterangan sehat.
- Ketiga, setelah kelengkapan berkas diverifikasi, PPK mengajukan usul penetapan NIP kepada Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN melalui sistem SIASN.
- Tahap keempat, BKN meneliti dokumen serta mengeluarkan persetujuan teknis sesuai format dalam lampiran SE.
- Terakhir, PPK menerbitkan SK Pengangkatan, baik secara individu maupun kolektif, dengan mencantumkan jabatan, unit kerja, masa kontrak, serta besaran gaji/upah sesuai perjanjian kerja.
Selain tahapan, BKN juga menyesuaikan jadwal pelaksanaan.
Hal ini dilakukan karena masih ada sejumlah calon PPPK Paruh Waktu yang belum menyelesaikan pengisian DRH.
Dalam surat bernomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 tertanggal 11 September 2025, BKN memperpanjang masa pengisian DRH hingga 22 September 2025 dari sebelumnya 15 September.
Batas waktu pengusulan penetapan NIP juga diperpanjang sampai 25 September 2025, dari semula 20 September.
Baca juga: Terkuak Motif Pemukulan Oknum TNI ke Driver Ojol, Teguh hingga Alami Luka Serius di Pontianak
Namun, jadwal penetapan NIP oleh BKN tetap berlangsung pada 28 Agustus hingga 30 September 2025.
Serangkaian penetapan NIP tersebut, peserta honorer PPPK Paruh Waktu dilantik menjadi ASN.
BKN turut memberi kelonggaran terkait dokumen SKCK.
PPPK 2025
PPPK paruh waktu
Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025
PPPK Paruh Waktu 2025
Meaningful
| PPPK Paruh Waktu Bakal Terima THR Natal di Desember 2025? Simak Aturan dan Cara Pencairannya di Sini |
|
|---|
| Benarkah Honorer yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu 2025 Akan Diangkat 2026? Ini Penjelasannya |
|
|---|
| Belum Semua Dilantik, Kapan Penempatan PPPK Paruh Waktu 2025 Dimulai? Cek Info Terbarunya |
|
|---|
| Honorer yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu 2025, Bagaimana Nasib Mereka di Tahun Depan? |
|
|---|
| Kapan SK PPPK Paruh Waktu 2025 Terbit? Ini Penjelasan dan Faktor Penyebab Keterlambatannya |
|
|---|