PPPK 2025
Bukan Hanya Gaji, Ini Deretan Tunjangan dan Manfaat yang Bakal Didapat PPPK Paruh Waktu 2025
Honorer wajib tahu! Batas akhir pengisian DRH PPPK paruh waktu 2025 sudah selesai. Ini dia daftar tunjangan yang akan didapat, tak cuma gaji!
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/PPPK-Paruh-Waktu-2025-tribun.jpg)
1. Tunjangan Kinerja
PPPK paruh waktu tetap berhak mendapatkan tunjangan kinerja, sesuai ketentuan di masing-masing instansi.
Besaran tunjangan ini disesuaikan dengan beban kerja serta kelas jabatannya.
2. Tunjangan Tambahan Lainnya
- Tunjangan Keluarga: Mencakup tunjangan untuk suami/istri dan anak, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi ASN.
- Tunjangan Pangan: Diberikan dalam bentuk uang atau beras untuk memenuhi kebutuhan pokok.
- Tunjangan Jabatan: Diberikan sesuai dengan jenis jabatan fungsional atau struktural yang dijalankan.
3. Tunjangan Hari Raya (THR)
Salah satu hak yang paling dinantikan, PPPK Paruh Waktu dipastikan akan menerima THR menjelang hari raya keagamaan serta Gaji ke-13 setiap tahunnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, komponen yang diterima mencakup gaji pokok dan tunjangan-tunjangan terkait.
Selain itu, PPPK Paruh Waktu juga berhak atas fasilitas tambahan seperti:
- Perlindungan jaminan sosial, melalui BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
- Hak cuti sesuatu aturan yang berlaku
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com