PPPK 2025
Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025 Segera Dilaksanakan, Cek Tahapan Lengkapnya
Proses pelantikan biasanya dilaksanakan setelah atau bersamaan dengan penetapan NIP, tergantung kebijakan masing-masing instansi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/PELANTIKAN-PPPK-Suasana-pelantikan-PPPK-Kanwil-Kemenag-Provinsi-Gorontalo.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Kabar gembira datang bagi para tenaga honorer yang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK Paruh Waktu 2025.
Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan bahwa proses pelantikan bagi para calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu ditargetkan paling lambat dilakukan pada akhir September 2025.
Meskipun tanggal pasti pelantikan belum dirilis secara nasional, BKN telah menyampaikan bahwa seluruh tahapan penetapan Nomor Induk PPPK (NIPPPK) dijadwalkan rampung paling lambat 30 September 2025.
Proses pelantikan biasanya dilaksanakan setelah atau bersamaan dengan penetapan NIP, tergantung kebijakan masing-masing instansi.
Proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK Paruh Waktu 2025 resmi ditetapkan pemerintah.
Bagi para honorer yang telah lolos seleksi, tahapan ini menjadi langkah penting sebelum status mereka benar-benar tercatat dalam sistem administrasi kepegawaian.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025 merinci prosedur pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Baca juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, Pisces Hari ini 23 Sept 2025: Cinta, Karier hingga Keuangan
Baca juga: CPNS 2026 Diprediksi Buka! 8 Formasi Lulusan SMA dengan Gaji hingga Rp10 Juta
BKN menegaskan bahwa terdapat lima tahapan penting yang harus ditempuh oleh tenaga honorer sebelum memperoleh NIP resmi.
Proses ini tidak bisa dilakukan secara instan, karena membutuhkan waktu sekaligus kesabaran.
Inilah 5 kota dengan jumlah PNS paling banyak di Jawa Timur, ternyata juaranya adalah daerah seluas 374 km2, disusul Malang dan Kediri.
Setiap tahapannya melibatkan pemeriksaan dokumen hingga akhirnya berujung pada penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Berdasarkan SE Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025, alurnya meliputi:
- Pertama, PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) mengumumkan daftar nama honorer yang berhak mengisi formasi PPPK Paruh Waktu.
- Kedua, calon PPPK wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara daring di laman https://sscasn.bkn.go.id
dan mengunggah dokumen, mulai dari pas foto, ijazah, transkrip nilai, surat pernyataan 5 poin, SKCK, hingga surat keterangan sehat. - Ketiga, setelah kelengkapan berkas diverifikasi, PPK mengajukan usul penetapan NIP kepada Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN melalui sistem SIASN.
- Tahap keempat, BKN meneliti dokumen serta mengeluarkan persetujuan teknis sesuai format dalam lampiran SE.
- Terakhir, PPK menerbitkan SK Pengangkatan, baik secara individu maupun kolektif, dengan mencantumkan jabatan, unit kerja, masa kontrak, serta besaran gaji/upah sesuai perjanjian kerja.
Selain tahapan, BKN juga menyesuaikan jadwal pelaksanaan.
Hal ini dilakukan karena masih ada sejumlah calon PPPK Paruh Waktu yang belum menyelesaikan pengisian DRH.
Dalam surat bernomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 tertanggal 11 September 2025, BKN memperpanjang masa pengisian DRH hingga 22 September 2025 dari sebelumnya 15 September.