PPPK 2025

SKCK Jadi Syarat Berkas PPPK Paruh Waktu 2025, Bisa Dibuat di Luar Domisili, Ini Aturannya

SKCK jadi syarat penting PPPK Paruh Waktu 2025. Kini bisa diurus di luar domisili, asal bawa surat keterangan domisili.

Doc
SKCK -- Seorang warga memperlihatkan SKCK yang ia dapatkan dari kepolisian. SKCK jadi syarat penting PPPK Paruh Waktu 2025. Kini bisa diurus di luar domisili, asal bawa surat keterangan domisili. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi salah satu dokumen krusial yang wajib disertakan dalam pemberkasan PPPK tahun 2025. 

Banyak pelamar, khususnya yang berdomisili di luar daerah asal, bertanya-tanya apakah SKCK bisa diurus di tempat tinggal mereka saat ini.

Jawabannya, menurut pihak kepolisian, adalah bisa. Meski aturan umum mengharuskan pembuatan SKCK sesuai domisili KTP, ada kelonggaran yang diberikan. 

Bagi pemohon yang berada di luar kota, mereka dapat mengurus SKCK di Polres atau Polda setempat dengan melampirkan surat keterangan domisili dari kelurahan atau kecamatan di mana mereka tinggal sementara.

Aturan ini memberikan kemudahan bagi para honorer yang sedang mengadu nasib di perantauan untuk tetap bisa mengikuti tahapan pemberkasan PPPK tanpa harus kembali ke daerah asalnya. 

Dengan syarat yang telah ditetapkan, para calon PPPK diharapkan dapat melengkapi seluruh dokumen dengan lancar sebelum batas waktu yang ditentukan.

Dilansir dari Kompas.com, adapun aturan untuk PPPK 2025 dalam hal kepengurusan SKCK

Kapolres Kota Pekalongan, AKBP Doni Prakoso Widamanto, menegaskan bahwa untuk keperluan melamar PNS, TNI, atau Polri, SKCK harus dibuat sesuai domisili KTP. 

Namun, ada pengecualian untuk PPPK. 

“Sedangkan untuk pembuatan SKCK melamar pekerjaan swasta bisa dibuat di luar domisili,” kata Doni. 

Sementara itu, merujuk aturan terbaru, untuk pemberkasan PPPK paruh waktu, SKCK dapat diterbitkan di kantor Polsek sesuai domisili agar antrean tidak menumpuk di Polres. 

Artinya, bagi honorer yang ingin daftar PPPK 2025, SKCK wajib disesuaikan dengan domisili KTP, tetapi pengurusannya bisa dilakukan lebih fleksibel di tingkat Polsek maupun Polres. 

Syarat Buat SKCK di Luar Domisili untuk PPPK 2025 

Jika ingin mengurus SKCK di luar domisili untuk daftar PPPK 2025, pemohon harus menyiapkan dokumen berikut: 

  1. Fotokopi KTP 
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotokopi akta kelahiran, ijazah, atau surat nikah 
  4. Pasfoto berwarna ukuran 4x6 cm dengan latar belakang merah (2–6 lembar sesuai kebutuhan) 
  5. Surat keterangan domisili dari kecamatan atau kelurahan setempat 
  6. Dokumen sidik jari atau rumus sidik jari 
  7. Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan aktif (wajib mulai 1 Agustus 2024) 
  8. Surat pengantar dari desa atau kelurahan (untuk beberapa keperluan ASN) 

Biaya SKCK 2025 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved