Senin, 16 Maret 2026

PPPK 2025

SKCK Jadi Syarat Berkas PPPK Paruh Waktu 2025, Bisa Dibuat di Luar Domisili, Ini Aturannya

SKCK jadi syarat penting PPPK Paruh Waktu 2025. Kini bisa diurus di luar domisili, asal bawa surat keterangan domisili.

Tayang:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto SKCK Jadi Syarat Berkas PPPK Paruh Waktu 2025, Bisa Dibuat di Luar Domisili, Ini Aturannya
Doc
SKCK -- Seorang warga memperlihatkan SKCK yang ia dapatkan dari kepolisian. SKCK jadi syarat penting PPPK Paruh Waktu 2025. Kini bisa diurus di luar domisili, asal bawa surat keterangan domisili. 

Biaya pembuatan SKCK terbaru adalah Rp 30.000. 

Tarif ini berlaku di seluruh kantor polisi, baik Polsek, Polres, Polda, maupun Mabes Polri. 

Pembayaran dilakukan langsung melalui petugas kepolisian di lokasi, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP di lingkungan Polri. 

Tahapan Pembuatan SKCK Ada dua cara untuk membuat SKCK, yaitu datang langsung ke kantor polisi atau melalui layanan online. 

1. Offline di kantor polisi: 

  • Datang ke Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri sesuai keperluan 
  • Mengisi formulir permohonan 
  • Menyerahkan dokumen persyaratan 
  • Melakukan pencatatan sidik jari SKCK dicetak dan bisa langsung diambil 

2. Online melalui situs resmi Polri: 

  • Akses laman https://skck.polri.go.id/ 
  • Klik menu Form Pendaftaran dan isi data diri sesuai identitas 
  • Unggah dokumen persyaratan 
  • Dapatkan nomor registrasi dan bukti pendaftaran 
  • Bawa bukti pendaftaran ke kantor polisi untuk verifikasi sidik jari SKCK diterbitkan setelah validasi selesai. (*)

 

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Senin, 16 Maret 2026 (26 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:29
Subuh 04:39
Zhuhr 12:00
‘Ashr 15:03
Maghrib 18:03
‘Isya’ 19:11

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved