PPPK 2025
SKCK Jadi Syarat Berkas PPPK Paruh Waktu 2025, Bisa Dibuat di Luar Domisili, Ini Aturannya
SKCK jadi syarat penting PPPK Paruh Waktu 2025. Kini bisa diurus di luar domisili, asal bawa surat keterangan domisili.
Tayang:
Editor:
Prailla Libriana Karauwan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/HAPUS-SKCK-Seorang-warga-memperlihatkan-SKCK.jpg)
Doc
Biaya pembuatan SKCK terbaru adalah Rp 30.000.
Tarif ini berlaku di seluruh kantor polisi, baik Polsek, Polres, Polda, maupun Mabes Polri.
Pembayaran dilakukan langsung melalui petugas kepolisian di lokasi, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP di lingkungan Polri.
Tahapan Pembuatan SKCK Ada dua cara untuk membuat SKCK, yaitu datang langsung ke kantor polisi atau melalui layanan online.
1. Offline di kantor polisi:
- Datang ke Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri sesuai keperluan
- Mengisi formulir permohonan
- Menyerahkan dokumen persyaratan
- Melakukan pencatatan sidik jari SKCK dicetak dan bisa langsung diambil
2. Online melalui situs resmi Polri:
- Akses laman https://skck.polri.go.id/
- Klik menu Form Pendaftaran dan isi data diri sesuai identitas
- Unggah dokumen persyaratan
- Dapatkan nomor registrasi dan bukti pendaftaran
- Bawa bukti pendaftaran ke kantor polisi untuk verifikasi sidik jari SKCK diterbitkan setelah validasi selesai. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Berita Terkait:#PPPK 2025
| PPPK Paruh Waktu Bakal Terima THR Natal di Desember 2025? Simak Aturan dan Cara Pencairannya di Sini |
|
|---|
| Benarkah Honorer yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu 2025 Akan Diangkat 2026? Ini Penjelasannya |
|
|---|
| Belum Semua Dilantik, Kapan Penempatan PPPK Paruh Waktu 2025 Dimulai? Cek Info Terbarunya |
|
|---|
| Honorer yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu 2025, Bagaimana Nasib Mereka di Tahun Depan? |
|
|---|
| Kapan SK PPPK Paruh Waktu 2025 Terbit? Ini Penjelasan dan Faktor Penyebab Keterlambatannya |
|
|---|