PPPK 2025

Setelah DRH, Peserta PPPK Paruh Waktu Akan Jalani 5 Tahap Penting Ini, Jangan Sampai Terlewat

Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 resmi berakhir. Peserta yang lulus kini bersiap jalani 5 tahapan penting sebelum sah diangkat menjadi ASN.

Editor: Prailla Libriana Karauwan
Hamsah Sabir/Tribun-Sulbar.com
ILUSTRASI - Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 resmi berakhir. Peserta yang lulus kini bersiap jalani 5 tahapan penting sebelum sah diangkat menjadi ASN. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 masih terus bergulir. 

Meski tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) resmi berakhir pada Senin (22/9/2025), perjalanan peserta yang dinyatakan lulus belum selesai.

Setelah DRH terkunci, peserta akan menghadapi serangkaian proses penting yang menentukan status mereka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Mulai dari verifikasi berkas oleh instansi, pengusulan Nomor Induk (NI PPPK) ke BKN, hingga penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

Bagi CPNS, tahapan tersebut juga akan disertai masa percobaan dan pelatihan dasar (Latsar) sebelum akhirnya diangkat menjadi PNS penuh. 

Sementara bagi PPPK, proses pengangkatan akan langsung mengikuti kontrak kerja yang berlaku.

Dilansir dari TribunPriangan.com, lantas ada tahapan apa lagi setelah Pengisian DRH berakhir bagi peserta yang dinyatakan lulus?

1. Verifikasi dan Validasi Berkas oleh Instansi

DRH yang sudah kamu isi secara online akan diverifikasi oleh tim kepegawaian instansi terkait, dengan cara mereka akan mencocokkan data dengan dokumen fisik yang kamu unggah atau serahkan.

Dokumen yang biasanya diverifikasi diantaranya: ijazah, transkrip nilai, KTP, akta lahir, SKCK, surat keterangan sehat jasmani & rohani, surat bebas narkoba, dan dokumen lain sesuai formasi.

Jika ada data yang tidak sesuai, instansi bisa meminta perbaikan atau klarifikasi.

2. Penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari BKN

Setelah berkas dinyatakan lengkap dan valid, instansi akan mengusulkan penetapan NIP (untuk CPNS) atau NI PPPK (untuk PPPK) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Proses ini dilakukan melalui sistem BKN (SAPK/SSCASN).

Setelah itu, BKN kemudian mengeluarkan SK NIP/NI PPPK yang menjadi identitas resmi ASN.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Rabu, 25 Februari 2026 (7 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:33
Subuh 04:43
Zhuhr 12:04
‘Ashr 15:18
Maghrib 18:07
‘Isya’ 19:16

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved