Rabu, 4 Maret 2026

PPPK 2025

Setelah DRH, Peserta PPPK Paruh Waktu Akan Jalani 5 Tahap Penting Ini, Jangan Sampai Terlewat

Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 resmi berakhir. Peserta yang lulus kini bersiap jalani 5 tahapan penting sebelum sah diangkat menjadi ASN.

Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Setelah DRH, Peserta PPPK Paruh Waktu Akan Jalani 5 Tahap Penting Ini, Jangan Sampai Terlewat
Hamsah Sabir/Tribun-Sulbar.com
ILUSTRASI - Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 resmi berakhir. Peserta yang lulus kini bersiap jalani 5 tahapan penting sebelum sah diangkat menjadi ASN. 

3. Penerbitan SK Pengangkatan

Jika NIP atau NI PPPK sudah keluar, instansi tempat kamu diterima akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan, seperti:

  • Untuk CPNS: SK CPNS → masa percobaan / prajabatan (1 tahun).
  • Untuk PPPK: SK PPPK → langsung diangkat sesuai kontrak kerja.

4. Masa Percobaan / Prajabatan (Khusus CPNS)

Peserta CPNS wajib mengikuti masa percobaan selama 1 tahun. 

Dimana dalam periode ini, peserta harus menjalani Latsar (Pelatihan Dasar CPNS) yang diselenggarakan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN) atau lembaga pelatihan instansi.

Selain itu, peserta juga harus menunjukkan kinerja, disiplin, dan integritas.

Jika lulus Latsar & penilaian kinerja → akan diangkat menjadi PNS 100 persen.

5. Penempatan & Mulai Bertugas

Setelah semua proses selesai, kamu akan ditempatkan di unit kerja sesuai formasi, di sinilah kamu mulai menjalankan tugas resmi sebagai ASN.

Jadwal Sisa Setelah Pengisian DRH

  • Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-25 September 2025
  • Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-30 September 2025

Tanda Berkas Riwayat Hidupmu Sukses dan Diterima

Adapun, peserta yang dinyatakan lulus seleksi wajib segera memastikan data dan dokumen sudah lengkap serta tersimpan dengan benar.

Tanda berkasmu sukses dan diterima bisa dilihat dari status selesai di akun SSCASN, resume DRH yang dapat diunduh, serta keterangan unggahan dokumen yang sudah berhasil.

Ada beberapa tanda penting yang harus dipahami, diantaranya:

1. Status di Akun SSCASN Berubah

Setelah menekan tombol Akhiri Pengisian DRH, status biasanya berubah menjadi “Selesai” atau “Terkirim ke Instansi”.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Rabu, 04 Maret 2026 (14 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:14
Maghrib 18:06
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved