Berita Nasional

DPR RI Sikapi Keras Kasus Siswa Dipukul hingga Meninggal oleh Anggota Brimob

Kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs) berinisial AT (14) di Kota Tual mendapat perhatian

Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
PERCEPAT PEMBERKASAN - Polda Maluku mempercepat proses pemberkasan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum anggota Brimob Bripda Masias Siahaya hingga menewaskan seorang siswa madrasah tsanawiyah (MTs) inisial AT (14) di Tual, Maluku. AT tewas dihantam helm saat patroli balap liar pada Kamis (19/2/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Wakil Ketua Komisi III DPR RI meminta aparat penegak hukum menangani secara transparan kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan pelajar MTs berinisial AT (14) di Kota Tual. 
  • Peristiwa tersebut terjadi saat penyisiran aksi balap liar, ketika korban yang melintas dengan sepeda motor diduga dipukul oknum anggota Brimob hingga terjatuh dan meninggal dunia. 
  • DPR juga meminta jaminan keamanan bagi keluarga korban agar proses hukum berjalan tanpa intervensi dan intimidasi.

 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs) berinisial AT (14) di Kota Tual mendapat perhatian serius dari DPR RI.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, menegaskan pentingnya penegakan hukum yang terbuka dan akuntabel dalam penanganan perkara tersebut.

Rano meminta agar proses hukum terhadap oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS dilakukan secara profesional, tanpa adanya upaya menutup fakta maupun menghambat jalannya penyidikan.

Ia menekankan bahwa negara harus hadir dalam memastikan keadilan benar-benar ditegakkan, terlebih korban merupakan anak di bawah umur.

“Kami meminta agar kasus ini diusut tuntas secara transparan dan profesional. Jangan sampai ada pihak yang mencoba menutup-nutupi fakta atau menghambat proses hukum. Negara harus hadir untuk memastikan keadilan benar-benar ditegakkan,” kata Rano dalam keterangannya di Jakarta, Senin (23/2/2026).

Baca juga: Prakiraan Cuaca Gorontalo Selasa 24 Februari 2026, BMKG: Hujan Nyaris di Seluruh Wilayah

Legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyebut keterbukaan penanganan perkara menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Ia juga meminta penyidik memastikan tidak ada intervensi dalam penanganan kasus yang merenggut nyawa pelajar tersebut.

Selain penegakan hukum, Rano menyoroti aspek perlindungan terhadap keluarga korban.

Ia meminta aparat menjamin keamanan keluarga selama mengikuti seluruh rangkaian proses hukum agar terhindar dari tekanan pihak-pihak tertentu.

“Kami juga meminta jaminan keamanan bagi keluarga korban agar terhindar dari tekanan pihak-pihak tertentu selama proses pencarian keadilan berlangsung,” ujarnya.

Menurut Rano, perlindungan terhadap keluarga korban harus menjadi perhatian utama aparat penegak hukum.

Ia menegaskan bahwa keluarga korban berhak mendapatkan rasa aman dan kepastian hukum selama proses berlangsung.

“Pastikan tidak ada intimidasi kepada keluarga korban. Mereka berhak mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum. Semua proses harus dilakukan secara terbuka agar publik bisa melihat bahwa keadilan benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Sementara itu, oknum anggota Brimob Polda Maluku, Bripda Masias Siahaya, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penganiayaan terhadap pelajar MTs berinisial AT hingga meninggal dunia. Penanganan pidana kasus tersebut saat ini ditangani oleh Polres Tual.

Baca juga: Indomaret Buka Lowongan Kerja Terbaru, Ini 8 Posisi yang Dicari dengan Syarat Mudah untuk D4-S1

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Senin, 23 Februari 2026 (5 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:33
Subuh 04:43
Zhuhr 12:05
‘Ashr 15:20
Maghrib 18:07
‘Isya’ 19:16

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved