Berita Nasional

DPR RI Sikapi Keras Kasus Siswa Dipukul hingga Meninggal oleh Anggota Brimob

Kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs) berinisial AT (14) di Kota Tual mendapat perhatian

Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
PERCEPAT PEMBERKASAN - Polda Maluku mempercepat proses pemberkasan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum anggota Brimob Bripda Masias Siahaya hingga menewaskan seorang siswa madrasah tsanawiyah (MTs) inisial AT (14) di Tual, Maluku. AT tewas dihantam helm saat patroli balap liar pada Kamis (19/2/2026). 

Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi, membenarkan penetapan tersangka tersebut.

Ia menyampaikan bahwa Bripda MS telah diberangkatkan ke Polda Maluku di Ambon untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini yang berangkutan menjalani pemeriksaan kode etik oleh Bidpropam Polda Maluku,” ujar Kombes Rositah saat dikonfirmasi, Sabtu (21/2/2026).

Peristiwa bermula pada Kamis (19/2/2026), ketika korban AT (14) ditemukan meninggal dunia dengan luka di bagian kepala di sekitar kawasan Kampus Uningrat, Kota Tual.

Korban diduga menjadi korban penganiayaan saat aparat melakukan penyisiran terkait aksi balap liar.

Saat kejadian, korban bersama kakaknya melintas menggunakan sepeda motor di ruas Jalan RSUD Maren, Kota Tual. Keduanya masih mengenakan seragam sekolah dan tercatat sebagai siswa kelas IX madrasah.

Di tengah perjalanan, korban diduga dihentikan oleh Bripda MS. Dalam insiden tersebut, korban disebut dipukul menggunakan helm hingga terjatuh dari sepeda motor.

Peristiwa itu berujung pada meninggalnya AT yang ditemukan dalam posisi telungkup sebelum dievakuasi menggunakan mobil dinas kepolisian.

Kapolda Maluku, Dadang Hartanto, menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum maupun etika yang dilakukan oleh anggota kepolisian.

Ia menyatakan bahwa proses pidana dan pemeriksaan kode etik akan berjalan secara bersamaan.

“Penanganan perkara ini kami lakukan secara tegas dan berlapis, proses pidana berjalan, proses kode etik juga berjalan jika terbukti bersalah, sanksinya jelas dan tegas,” ujar Irjen Dadang, Sabtu (21/2/2026).

Sebagai langkah pengawasan internal, Kapolda Maluku telah memerintahkan Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) serta Kabid Propam Polda Maluku untuk melakukan investigasi mendalam terkait rangkaian peristiwa dan penanganan kasus tersebut.

Kapolda juga memastikan bahwa proses hukum akan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, dilakukan secara transparan, objektif, dan akuntabel, serta terbuka terhadap pengawasan publik.

Dalam pernyataannya, pimpinan Polda Maluku turut menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban atas kejadian tersebut dan menyampaikan belasungkawa mendalam.

“Kami turut berduka cita dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Musibah ini menjadi perhatian serius kami dan akan ditangani secara sungguh-sungguh,” katanya.

Apabila dalam proses pemeriksaan terbukti terjadi pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, terduga pelanggar dapat dikenakan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Senin, 23 Februari 2026 (5 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:33
Subuh 04:43
Zhuhr 12:05
‘Ashr 15:20
Maghrib 18:07
‘Isya’ 19:16

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved