PIP 2026
PIP Juni 2026 Sudah Cair? Cek Status Penerima Lewat HP dengan NISN dan NIK
Cara cek PIP 2026 lewat HP pakai NISN dan NIK. Simak syarat penerima, besaran bantuan, serta perbedaan PIP dan KIP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Beasiswa-PIP-nsbf.jpg)
Ringkasan Berita:
- Cek status penerima PIP cukup melalui HP dengan memasukkan NISN dan NIK di situs resmi Kemendikdasmen.
- Besaran bantuan PIP berbeda untuk jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK, mulai Rp450 ribu hingga Rp1,8 juta per tahun.
- Pemerintah kini menggunakan DTSEN sebagai basis data utama bantuan sosial, menggantikan DTKS.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Status penerima Program Indonesia Pintar (PIP) saat ini dapat diketahui dengan mudah melalui ponsel.
Pengecekan ini penting bagi siswa maupun orang tua untuk memastikan apakah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan serta mengetahui perkembangan pencairan dana yang diberikan.
PIP adalah program bantuan tunai dari pemerintah yang diperuntukkan bagi peserta didik berusia 6 hingga 21 tahun yang berasal dari keluarga kurang mampu atau rentan secara ekonomi.
Melalui program tersebut, pemerintah berupaya mendukung keberlangsungan pendidikan anak dan mengurangi risiko putus sekolah karena keterbatasan biaya.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan status penerima PIP secara mandiri melalui situs resmi yang telah disediakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Cara Cek PIP lewat Hp
Berikut langkah-langkahnya:
- Buka laman pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1 melalui browser di ponsel.
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Isi kode verifikasi yang muncul pada layar.
- Klik tombol pencarian.
Apabila nama siswa terdaftar sebagai penerima, sistem akan menampilkan informasi terkait status bantuan beserta perkembangan pencairan dananya.
Selain melalui pengecekan mandiri, informasi penerima PIP juga dapat diperoleh melalui pihak sekolah. Operator sekolah dapat membantu mengecek data melalui sistem SIPINTAR yang terintegrasi dengan data pendidikan nasional.
Siapa yang Berhak Menerima PIP?
Mengacu pada informasi Kemendikdasmen, penetapan penerima PIP dilakukan melalui dua jalur utama.
Pertama, peserta didik yang masuk dalam basis data sosial pemerintah dan tercatat layak menerima bantuan pada sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Kedua, peserta didik yang diajukan oleh sekolah melalui Dapodik, kemudian melalui proses verifikasi dan validasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, siswa yang menerima PIP pada tahun sebelumnya tidak otomatis menjadi penerima pada tahun berikutnya karena penetapan dilakukan berdasarkan hasil pemutakhiran data terbaru.
DTKS Kini Digantikan DTSEN
Masyarakat juga perlu mengetahui bahwa pemerintah saat ini menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis utama berbagai program bantuan sosial dan pemberdayaan masyarakat.
Sebelumnya, penyaluran sejumlah bantuan pemerintah mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).