PPPK 2025
Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025 Diperkirakan Akhir September, Simak Rangkaian Jadwal Lengkap
Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025 diperkirakan akhir September, DRH dan Nomor Induk PPPK jadi syarat utama pelantikan resmi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Pelantikan-PPPK-Paruh-Waktu-2025.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Setelah tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 resmi berakhir pada 22 September, kini perhatian para honorer beralih pada momen yang paling ditunggu: pelantikan.
Berdasarkan Surat Dinas BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025, rangkaian penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu dijadwalkan berlangsung sejak 28 Agustus hingga 30 September 2025.
Artinya, pelantikan kemungkinan besar akan digelar paling lambat pada akhir September atau segera setelah penetapan selesai.
Meski dalam surat edaran tersebut tidak tertulis secara eksplisit kapan tanggal pelantikan dilaksanakan, biasanya tahapan ini dilakukan bersamaan dengan penetapan atau beberapa hari setelahnya.
Baca juga: Kemensos Coret 2 Juta Penerima Bansos dari Data, Simak Panduan Mengecek Status Melalui NIK KTP
Namun, pelaksanaannya tetap menyesuaikan kebijakan masing-masing instansi.
BKN menegaskan, DRH menjadi tahap krusial karena data yang diinput oleh peserta digunakan sebagai dasar penetapan NI PPPK.
Daftar Riwayat Hidup (DRH) adalah dokumen penting yang wajib diisi oleh peserta PPPK setelah dinyatakan lolos seleksi.
Data dalam DRH memuat identitas pribadi, riwayat pendidikan, pengalaman kerja, hingga kelengkapan administrasi lainnya.
DRH digunakan sebagai dasar penetapan Nomor Induk PPPK sekaligus syarat menuju pelantikan resmi.
Tanpa mengisi DRH, peserta otomatis dianggap gugur meskipun sudah lulus seleksi sebelumnya.
Baca juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Lebih Kecil Dibanding Penuh Waktu? Simak Perbedaan Besaran dan Tunjangannya
Dari data inilah kemudian diterbitkan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) Paruh Waktu, yaitu identitas resmi yang diberikan kepada setiap pegawai setelah lolos seleksi dan melengkapi tahapan administrasi.
NI PPPK berfungsi sebagai tanda pengakuan status hukum pegawai sekaligus syarat utama sebelum dilakukan pelantikan.
Tanpa penerbitan NI PPPK, peserta tidak bisa diangkat secara sah menjadi bagian dari aparatur pemerintah.
Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025 menjadi langkah akhir yang menandai transformasi status para honorer menjadi aparatur resmi, meskipun dengan sistem kerja paruh waktu.
Keputusan ini diharapkan memberi kepastian karier sekaligus mendorong pemerataan tenaga kerja di berbagai instansi pemerintah.