Jumat, 6 Maret 2026

PPPK 2025

PPPK Paruh Waktu 2025 Resmi ASN, Begini Syarat Peserta Jika Ingin Naik Jadi Penuh Waktu

PPPK Paruh Waktu 2025 resmi berstatus ASN. Namun, untuk bisa naik jadi penuh waktu, ada syarat dan evaluasi kinerja yang wajib dipenuhi.

Tayang:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto PPPK Paruh Waktu 2025 Resmi ASN, Begini Syarat Peserta Jika Ingin Naik Jadi Penuh Waktu
SERAMBINEWS.COM
PPPK 2025 - PPPK Paruh Waktu 2025 resmi berstatus ASN. Namun, untuk bisa naik jadi penuh waktu, ada syarat dan evaluasi kinerja yang wajib dipenuhi. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemerintah telah menegaskan bahwa seluruh penerima seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 resmi menjadi ASN setelah dilantik, sebagaimana diatur dalam KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025. 

Meski status ASN telah dipastikan, pertanyaan muncul: apakah pegawai dengan kontrak paruh waktu ini bisa diangkat menjadi pegawai penuh waktu? 

Kementerian PANRB menjawab bahwa perubahan tersebut hanya dimungkinkan jika pegawai memenuhi syarat evaluasi kinerja, baik triwulan maupun tahunan, serta jika instansi menyusun kebutuhan anggaran dan workload yang memungkinkan transisi dari paruh waktu ke penuh waktu.

Dilansir dari Pos-Kupang.com, ada perbedaan yang cukup mencolok dari dua skema pengangkatan ASN ini.

Pasalnya, Jam kerja PPPK paruh waktu terbilang lebih fleksibel dengan durasi empat jam per hari. Sementara PPPK penuh waktu, durasi bekerjanya sekitar delapan jam per hari.

Hasil penilaian nantinya menjadi dasar pertimbangan untuk memperpanjang masa perjanjian kerja atau mengangkat pegawai menjadi PPPK penuh waktu.

Psalnya PPPK Paruh Waktu berstatus sebagai ASN yang diangkat melalui perjanjian kerja paruh waktu, dengan jam kerja lebih singkat dibanding PPPK penuh waktu, tetapi tetap memiliki nomor induk ASN, hak gaji, dan peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu berdasarkan evaluasi kinerja.

Seperti yang diketahui, PPPK Paruh Waktu sendiri merupakan opsi atau bagian dari solusi pemerintah pusat maupun daerah yang memiliki keterbatasan belanja dalam sistem pengadaan pegawai tambahan.

Dimana dalam keterbatasan tersebut instansi masih bisa menggunakan opsi tambahan ASN sebagai pendukung kerja dalam pelayanan publik.

Adapun bagi tenaga honorer, PPPK Paruh Waktu dipandang sebagai jalan tengah untuk bisa terus pertahankan jabatan serta tidak kehilangan pekerjaan akibat kebijakan penghapusan status honorer.

Dimana pengadaan PPPK sendiri ditujukan untuk beberapa hal, diantaranya:

  • Menyelesaikan penataan pegawai non-ASN.
  • Memenuhi kebutuhan ASN di instansi pemerintah.
  • Memperjelas status pegawai non-ASN.
  • Meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Syarat dan Rekomendasi Jabatan

Syarat dan kriteria pegawai honorer yang dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu, diantaranya: 

  • Pegawai non ASN yang terdaftar dalam database pegawai non ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).
  • Telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 hingga tahap akhir pengumuman hasil namun tidak lulus.
  • Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Sementara itu, jabatan yang diisi oleh PPPK paruh waktu diantara:

  • Guru dan Tenaga Kependidikan
  • Tenaga Kesehatan
  • Tenaga Teknis
  • Pengelola Umum Operasional
  • Operator Layanan Operasional
  • Pengelola Layanan Operasional
  • Penata Layanan Operasional

Kisaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Jumat, 06 Maret 2026 (16 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:12
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved