PPPK 2025

Wajib Tahu! ini Dia 2 Jenis Seragam PPPK Paruh Waktu 2025 serta Aturannya

Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi babak baru dalam sistem kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN)

Editor: Minarti Mansombo
IST
BAJU DINAS PPPK -- Dasar hukum utama yang menjadi acuan untuk aturan seragam pppk paruh waktu adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Resmi diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025.

Namun di balik antusiasme itu, muncul satu pertanyaan besar di kalangan pegawai apakah PPPK Paruh Waktu boleh memakai seragam KORPRI?

Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi babak baru dalam sistem kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia.

Namun, seiring dengan kepastian status, muncul berbagai pertanyaan teknis di kalangan para pegawai, dan salah satu yang paling sering dibicarakan adalah mengenai seragam PPPK paruh waktu.

Banyak yang bertanya-tanya, bagaimana seragam pppk paruh waktu? Apakah mereka akan mengenakan seragam yang sama dengan PNS, termasuk baju Korpri yang ikonik?

Atau akan ada aturan seragam pppk paruh waktu yang berbeda? Pertanyaan ini wajar, mengingat seragam bukan hanya sekadar pakaian kerja, tetapi juga simbol identitas, kebersamaan, dan profesionalisme yang membedakan ASN dengan profesi lainnya.

Meskipun hingga saat ini belum ada aturan yang secara eksplisit dan terpisah dibuat khusus untuk seragam PPPK paruh waktu, kita dapat merujuk pada regulasi yang sudah ada untuk mendapatkan gambaran yang sangat jelas dan pasti.

Pemerintah resmi mengumumkan hasil pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025, yang berlangsung sejak 27 Agustus hingga 6 September 2025.

Skema ini menjadi jembatan bagi tenaga honorer yang belum mendapatkan formasi ASN penuh waktu.

PPPK paruh waktu merujuk pada pegawai yang bekerja dengan jam kerja lebih fleksibel dan kontrak terbatas dibandingkan PPPK penuh waktu.

Baca juga: Besaran gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025, Cek Perbandingannya dengan PPPK Penuh Waktu

Kehadiran kebijakan ini diharapkan memberi peluang lebih luas bagi honorer untuk tetap berkontribusi di lingkungan pemerintahan.

Meskipun sudah ditetapkan menjadi PPPK paruh waktu 2025, banyak pertanyaan pula dari para honorer, apakah nantinya mereka wajib mengenakan seragam Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau tidak.

Pertanyaan tersebut pun wajar muncul mengingat seragam ASN, termasuk baju KORPRI, tidak hanya berfungsi sebagai pakaian dinas, melainkan juga menjadi simbol identitas, kebersamaan, dan profesionalisme aparatur negara.

Lantas, apakah PPPK paruh waktu 2025 bisa pakai baju KORPRI atau tidak?

Aturan Baju KORPRI untuk PPPK Paruh Waktu

Dasar hukum utama yang menjadi acuan untuk aturan seragam pppk paruh waktu adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Minggu, 22 Februari 2026 (4 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:33
Subuh 04:43
Zhuhr 12:05
‘Ashr 15:20
Maghrib 18:07
‘Isya’ 19:16

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved